JAKARTA - Peredaran video porno artis membuat miris mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubianto WiyogoVideo-video itu dikhawatirkan merusak tumbuh-kembang dan membentuk karakter yang negatif.
"Informasi berupa adegan porno itu melanggar hak anak
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Awang Dekati Petinggi di Jakarta
Mengapa pemerintah melakukan pembiaran terhadap publikasi pornografi?" katanya, kemarinPenerima penghargaan Ibu Award dari Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan 2008 ini menilai pemerintah tidak berdaya menghadapi serbuan video porno
BACA JUGA: Mustafa Akui BUMN Masih Jadi Perahan Parpol
Pemerintah pernah berjanji akan memblok peredaran video porno, namun penindakan dilakukan ketika sudah terlambatIndonesia yang agamis dinilainya terlambat disbanding negara yang liberal seperti Amerika Serikat dalam melindungi hak anak
BACA JUGA: Pemerintah Kaji Perpanjangan Usia Pensiun PNS Daerah
Sejak 2002, AS telah memiliki Child Obscenity and Pornography Prevention Act yang melindungi anak dari gangguan pornografi"Itu artinya kebebasan berekspresi ada batasnyaSpirit melindungi anak dari pornografi sangat serius," katanya."Australia dan Filipina juga sangat tegas melindungi anak dari kekerasan, termasuk dari orang tuaSementara kita, kekerasan di sekolah dan pembunuhan terhadap anak jalanan saja tidak pernah tuntas," katanya gemas(yer/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Banjir Laporan Harta Politisi Senayan
Redaktur : Tim Redaksi