Kejaksaan Periksa Hartono Selasa

Tim Pengacara Belum Pastikan Penuhi Panggilan

Sabtu, 03 Januari 2009 – 03:04 WIB
JAKARTA – Setelah tertunda libur akhir tahun, penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM bakal bergulir lagiPemeriksaan terhadap sejumlah saksi dijadwalkan dimulai pekan depan

BACA JUGA: KPK Minta Klarifikasi Menkeu

Termasuk, Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM.

Berdasar informasi yang diperoleh koran ini, Hartono diperiksa pada Selasa (6/12)
Adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi

BACA JUGA: Kasus BPR Tripanca Seret Pejabat Lampung

Di antaranya, saksi untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD.

Keterangan Hartono tersebut dinilai penting
Sebab, dalam keterangannya, Yohanes mengaku menjadi pemegang saham PT SRD atas paksaan Hartono

BACA JUGA: Menkes Lepas 15 Relawan ke Gaza

Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar lunasHartono yang juga bos PT Bhakti Investama tersebut juga telah dicekal oleh Ditjen Imigrasi Depkum HAM atas permintaan Kejagung(Jawa Pos, 25/12/2008).

Kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel mengaku belum mengetahui adanya panggilan tersebutNamun, dia menuturkan, jika dipanggil, Hartono akan memenuhinya’’Bisa tidak hadir dengan alasan-alasan yang sah,’’ katanya Jumat (2/1) malam.

Jika diperiksa, tim kuasa hukum akan menyampaikan bahwa dalam kasus sisminbakum tidak ada kerugian negara’’Kami akan sampaikan seperti beberapa hari lalu,’’ ungkapnya lantas mengakhiri pembicaraan.

Dalam keterangan sebelumnya, Hotma menolak adanya kerugian negara dalam sisminbakumSebab, pemerintah belum membuat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal PNBP biaya akses sisminbakumSementara itu, menurut kejaksaan, kasus
sisminbakum diperkirakan merugikan negara Rp 400 miliarHotma juga memprotes status cekal terhadap Hartono.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, kerugian negara dalam sisminbakum saat ini masih dalam proses audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Namun, hasil penghitungan sementara, angkanya sudah mencapai Rp 380 miliar.

Dalam layanan pengurusan status badan hukum melalui sisminbakum, setiap permohonan yang diajukan notaris dikenai pungutan hingga Rp 1,35 jutaNamun, di antara jumlah itu, hanya Rp 200 ribu yang masuk ke kas negaraTotal biaya akses masuk ke rekening PT SRD dan Koperasi Pengayoman dengan pembagian 90:10 persen
Menurut kejaksaan, biaya akses tersebut seharusnya termasuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP)Layanan sisminbakum berlaku sejak 2001.

Dalam kasus tersebut, selain Yohanes, kejaksaan telah menetapkan empat tersangkaYakni, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita(fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelam Pulau Seribu Temukan Bangkai Pesawat AS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler