Direktur II Bidang Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung yang merangkap Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Plt Kapuspenkum) Kejagung, Fietra Sany, menegaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
BACA JUGA: Menag jadi Khawatir Wanita Berjilbab Disebut Teroris
Tapi selaku Direktur II Sospol, dia mengaku punya kewenangan untuk menanyakan hal itu."Namun demikian, saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu
Ditambahkan Fietra pula, penyidik hingga kini belum memutuskan, apakah akan melimpahkan atau menghentikan penuntutan berkas Yusril dan Hartono
BACA JUGA: KPK Belum Berencana Panggil Politisi Demokrat
Fokus penyidikan disebutkan masih pada pengaruh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang isinya melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan, serta pengaruhnya terhadap perkara Yusril dan Hartono.Dikatakannya pula, kejaksaan dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Romli tersebut
BACA JUGA: Istana Minta Jangan Kait-kaitkan Menpora
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah
Redaktur : Tim Redaksi