Kejaksaan Pikir-pikir Perpanjang Cekal Yusril

Rabu, 18 Mei 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri (cekal), terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta pengusaha Hartono Tanoesoedibyo yang menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum)Pemikiran ini muncul menyusul segera habisnya masa pencegahan terhadap keduanya pada 25 Juni 2011 mendatang.

Direktur II Bidang Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung yang merangkap Pelaksana Tugas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Plt Kapuspenkum) Kejagung, Fietra Sany, menegaskan bahwa pencekalan merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)

BACA JUGA: Menag jadi Khawatir Wanita Berjilbab Disebut Teroris

Tapi selaku Direktur II Sospol, dia mengaku punya kewenangan untuk menanyakan hal itu.

"Namun demikian, saya bisa proaktif menanyakan masa perpanjangan cekal itu
Minimal seminggu sebelum habis masa cekalnya," ucap Fietra Sany, saat ditanya wartawan, Rabu (18/5).

Ditambahkan Fietra pula, penyidik hingga kini belum memutuskan, apakah akan melimpahkan atau menghentikan penuntutan berkas Yusril dan Hartono

BACA JUGA: KPK Belum Berencana Panggil Politisi Demokrat

Fokus penyidikan disebutkan masih pada pengaruh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang isinya melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan, serta pengaruhnya terhadap perkara Yusril dan Hartono.

Dikatakannya pula, kejaksaan dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Romli tersebut
Namun diakui, PK yang diajukan jaksa sampai sekarang masih jadi bahan perdebatan, karena biasanya yang mengajukan adalah terdakwa

BACA JUGA: Istana Minta Jangan Kait-kaitkan Menpora

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Ada Bukti Baru, Putusan untuk Al-Zaytun Bisa Diubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler