Korupsi Alat Tangkap Nelayan, Dua Pegawai DKP Ini Ditetapkan Tersangka

Selasa, 07 April 2015 – 22:43 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan senilai Rp 1,16 milar, tahun anggaran 2010-2011 lalu.

Kedua tersangka tersebut yakni HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DKP Bintan, serta MA selaku rekanan kontraktor yang melaksanakan kegitan proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara tersebut.

BACA JUGA: TNI AL Berhasil Sergap Lima Perompak Tugboat Suplai yang Lego Jangkar

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, saat ini kami nilai telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada dua tersangka tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander S SH, saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (7/4).

Dikatakan Lukas, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan oleh DKP Bintan tahun 2010-2011 dengan anggaran APBD sebesar Rp1,16 miliar, dan telah dicairkan 100 persen.

BACA JUGA: Perjualbelikan Cewek di Bawah Umur, Dua Pria Ini Ditangkap

Namun hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap pelaksanaan proyek pengadaan kapal yang diperuntukan bagi sarana tangkapan nelayan di Bintan itu, diduga tidak sesuai dengan spek kontrak dalam pelaksanaanya, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Sementara hasil penghitungan kerugian negara akibat kegiatan proyek tersebut sebesar Rp400 juta dari pagu anggaran proyek sebesar Rp1,16 miliar," kata Lukas.

BACA JUGA: Tertangkap Nyabu, Pak RT Bilang Biar Kuat Tiup Balon

Selain telah menetapkan dua orang tersangka,terang Lukas, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah data serta keterangan para saksi yang diduga mengetahui dalam pelaksanaan proyek ini.

"Sudah sekitar delapan orang saksi yang kami ambil keterangannya. Namun tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dari dua orang yang telah kami tetapkan saat ini," ucap Lukas.

Akibat perbuatannya, lanjut Lukas, tersangka dapat dijerat sesuai  pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (cr10/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Mangkir, Kejagung Akhirnya Jebloskan Bos Centre Point ke Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler