Kejaksaan Setop Kasus Pengadaan Makanan Paskibraka

Senin, 22 September 2014 – 07:32 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan bagi tim Paskibraka Makassar. Alasannya, kerugian negara dalam kasus ini sangat kecil.  

Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menuturkan, selain temuan kerugian negara yang relatif kecil, penyidik juga berdalih tidak punya cukup alat bukti. Sehingga, lanjut Deddy kasus yang berawal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tersebut tidak memenuhi unsur korupsi.

BACA JUGA: UNESCO Serahkan Sertifikat Tari Saman

"Sekarang kan ditangani oleh Inspektorat Kota Makassar, terkait pelanggaran administratif saja. Kami tidak melanjutkan pengusutannya," ujar Deddy.

Sebelumnya tim penyidik Intelijen Kejari Makassar mengakui telah menemukan dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Kasus tersebut mencuat setelah 71 anggota tim Paskibraka dari berbagai sekolah menengah atas dan sederajat di Kota Makassar keracunan usai menyantap makanan yang disajikan panitia.

BACA JUGA: DPR Aceh Plesiran ke Perancis dan Hongkong

Sesuai nomenklatur anggaran makan minum Paskibraka selama 10 hari sebesar Rp 22 juta. Jumlah paskibraka sebanyak 71 pelajar plus beberapa pendamping dari Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Makassar, termasuk dengan pelatih, sehingga konsumsi dibulatkan 100 porsi. Anggaran makanan melalui katering yang mestinya dibelanjakan Rp 22 ribu per dus, namun yang disajikan cuma Rp10 ribu per dus. (dya/kas)

BACA JUGA: Didor Polisi, Tiga Penjambret Kawakan Menangis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Melahirkan di Rutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler