JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung mengambil sikap atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono terkait proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, saat ini berkas pemeriksaan atas nama tersangka Chandra Hamzah memang masih berada di jaksa peneliti.
Namun besar kemungkinan, Kejaksaan Agung akan mengeluarkan Surat Ketetapan penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Chandra Hamzah."Kita akan tindaklanjuti sikap presiden
BACA JUGA: Tifatul Perketat Penyadapan
Kemungkinan besar SKPP," ujar Marwan yang dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Senin (23/11) malamNamun demikian Marwan juga menegaskan, sebelum mengeluarkan SKPP berkas untuk Chandra tetap akan dilengkapi terlebih dulu
BACA JUGA: Menkeu Diminta Respon Audit BPK
Karenanya, kata Marwan, berkas pemeriksaan Chandra akan dinyatakan P21 duluSoal berkas yang masih perlu dilengkapi meski nantinya bakal dihentikan dengan SKP2, Marwan beralasan, hal itu karena perbuatan pidananya dapat dibuktikan namun pertanggungjawaban pidananya kurang. Namun dia tidak merincikan apakah bukti yang pertanggungjawaban pidananya kurang itu terkait sangkaan atas Chandra dalam kasus penyelahgunaan wewenang, atau dugaan pemerasan
BACA JUGA: Kak Seto Ancam Pimpin People Power
"Jadi ini bukan kurang buktiAda (bukti), tapi kurang pertanggungajawab pidananya," ujar Marwan.Lantas bagaimana dengan opsi deponering? Marwan mengaku hal itu sulit dilakukanAlasannya, prosesnya justru akan memakan waktu lama"Kalau deponering prosesnya susah dan terlalu lama karena harus minta pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung," ujar Marwan.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mengaku Difitnah Kasus Century
Redaktur : Antoni