Tifatul Perketat Penyadapan

Senin, 23 November 2009 – 21:53 WIB

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi akan diatur ulangRencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika.

“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia

BACA JUGA: Menkeu Diminta Respon Audit BPK

Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/11).

Dia mengakui, saat ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai kewenangan penyadapan di Indonesia karena dimiliki oleh banyak instansi, antara lain, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN)
Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membuka masukan terkait pengaturan penyadapan yang akan ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP)

BACA JUGA: Kak Seto Ancam Pimpin People Power

Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terhadap aturan tersebut, Tifatul menyebutkan paling tidak akan selesai dalam enam bulan ke depan
“Depkominfo bersama tim antar-departemen sejak Mei 2008 telah menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi

BACA JUGA: SBY Mengaku Difitnah Kasus Century

Pada Oktober 2009, naskahnya disampaikan kepada Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan penyadapan di AustraliaKewenangan dan peralatannya hanya dimiliki oleh semacam Departemen KomunikasiDari lembaga tersebut, penyadapan dapat dilakukan setelah melalui izin pengadilan“Dari hasil penyadapan itu pun, sifatnya sangat rahasia dan terbatasTidak setiap informasi itu menjadi info publik,” tambah dia.

Opsi tersebut menjadi salah satu alternatif dalam pengaturan masalah penyadapanBila hal itu diterapkan, lanjutnya, nantinya bila pihak kepolisian, KPK, ataupun BIN ingin mendapatkan satu informasi penyadapan, maka harus meminta kepada Depkominfo setelah mengantongi perintah dari pengadilan“Saat ini masih dalam tahap menerima pandangan dari berbagai pihakYang jelas, penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa urgensi yang jelas,” tegas Tifatul.

Sementara itu, anggota Komisi I Ahmad Muzani mengatakan, pada prinsipnya DPR setuju agar penyadapan diberikan pengaturan, dan kewenangan penyadapan ini memang seharusnya diberikan pada satu lembaga saja“Yang satu nanti untuk tujuan pemberantasan korupsi, yang satu nanti tujuannya politik, yang satu lagi apa, nggak jelas nanti,” ujarnya.

Dia menjelaskan, terhadap penyadapan tersebut perlu dirumuskan secara lebih rinci mengenai definisi, kepentingannya apa, dan lembaga yang berwenangJangan sampai, penyadapan ini melenceng menjadi alat kepentingan politik“Penyadapan itu sering menjadi kacau ketika penggunaannya itu terpeleset pada persoalan politik, baik objeknya atau subjeknya,” imbuhnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra Hamzah : Maksudnya Apa?


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler