Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu

Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:47 WIB

JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (4/7) kemarinDi hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menahan Muhammad Ihwan, tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8), mengungkapkan, Muhammad Ihwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung

BACA JUGA: Polri Bantah Siksa Anggota OPM

Mantan Kepala Dinas Pertanahanan Indramayu itu disangka melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 42 miliar itu


"Setelah diperiksa, langsung ditahan," ujar Babul Khoir

BACA JUGA: Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi

"Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.

Babul menjelaskan, kasus korupsi yang menyeret Muhammad Ihwan itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan
Lahan yang dibebaskan pada tahun 2004 itu seluas 82 hektar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ihwan diduga melakukan penggelembuangan anggaran (mark up) pembebasan lahan

BACA JUGA: KPK Tahan Bachtiar Chamsjah

Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi, di gelembungkan menjadi Rp 42 ribuDari mark up inilah, angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 42 miliar itu terjadi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler