JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (4/7) kemarinDi hari yang sama, Kejaksaan Agung juga menahan Muhammad Ihwan, tersangka dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Kamis (5/8), mengungkapkan, Muhammad Ihwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung
BACA JUGA: Polri Bantah Siksa Anggota OPM
Mantan Kepala Dinas Pertanahanan Indramayu itu disangka melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 42 miliar itu"Setelah diperiksa, langsung ditahan," ujar Babul Khoir
BACA JUGA: Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
"Sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.Babul menjelaskan, kasus korupsi yang menyeret Muhammad Ihwan itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan
Berdasarkan hasil penyidikan, Ihwan diduga melakukan penggelembuangan anggaran (mark up) pembebasan lahan
BACA JUGA: KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi, di gelembungkan menjadi Rp 42 ribuDari mark up inilah, angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 42 miliar itu terjadi.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi