JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube beberapa hari terakhirKadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyebut penangkapan itu terjadi sekitar bulan Mei 2009.
Pria yang tertangkap itu bernama Yawan Yaweni, aktivis OPM yang bertindak selaku pelatih militer OPM
BACA JUGA: Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi
Namun penagkapan itu tak hanya karena terkait OPM, namun juga dalam status tersangka kasus penganiayaan karyawan PT Arta Makmur dan pengerusakan Pos TNI dan kantor Distrik di Sambrawai, Yapen Utara.‘’Yawan Yaweni juga merupakan narapidana dalam kasus perampokan bersenjata dan telah divonis sembilan tahun, baru menjalani hukuman satu tahun melarikan diri dari LP Serui dicari dan menjadi DPO Polres Yapen,’’ ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Dijelaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan sebagaimana ditafsirkan banyak pihak dari video berdurasi sekitar tujuh menit itu
BACA JUGA: KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
Dalam baku tembak itu Edward menyebut Yawen terluka, namun menolak dievakuasi untuk perawatan medis.Karena menolak, Polri membawa paksa Yawen ke rumah sakit terdekat dari arel perbukitan tempat berlangsungnya penangkapan
‘’Yang bersangkutan tertembak, terserempet peluru di bagian perut menimbulkan luka dan usus keluar, namun terus melakukan perlawanan, yakni tidak mau dirawat petugas, tidak mau dibawa petugas dievakuasi, dan terus berteriak 'merdeka' dan mengancam petugas,’’ tambahnya.
Rekaman ini sendiri, tambah Edward, memang sengaja dibuat oleh petugasnya sebagai dokumentasi
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
Entah bagaimana awalnya belakangan dokumen itu tersebar secara online tanpa izin polisi(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Redaktur : Tim Redaksi