Polri Bantah Siksa Anggota OPM

Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:35 WIB

JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube beberapa hari terakhirKadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyebut penangkapan itu terjadi sekitar bulan Mei 2009.

Pria yang tertangkap itu bernama Yawan Yaweni, aktivis OPM yang bertindak selaku pelatih militer OPM

BACA JUGA: Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi

Namun penagkapan itu tak hanya karena terkait OPM, namun juga dalam status tersangka kasus penganiayaan karyawan PT Arta Makmur dan pengerusakan Pos TNI dan kantor Distrik di Sambrawai, Yapen Utara.

‘’Yawan Yaweni juga merupakan narapidana dalam kasus perampokan bersenjata dan telah divonis sembilan tahun, baru menjalani hukuman satu tahun melarikan diri dari LP Serui dicari dan menjadi DPO Polres Yapen,’’ ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).

Dijelaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan sebagaimana ditafsirkan banyak pihak dari video berdurasi sekitar tujuh menit itu
Yang terjadi, menurut Edward, upaya penangkapan yang dilakukan menghadapi perlawanan oleh Yawen dengan senjata rakitan berpeluru standard TNI/Polri

BACA JUGA: KPK Tahan Bachtiar Chamsjah

Dalam baku tembak itu Edward menyebut Yawen terluka, namun menolak dievakuasi untuk perawatan medis.

Karena menolak, Polri membawa paksa Yawen ke rumah sakit terdekat dari arel perbukitan tempat berlangsungnya penangkapan
Namun dalam perjalanan Yawen meningga dunia akibat luka tembak yang diderita.

‘’Yang bersangkutan  tertembak, terserempet peluru di bagian perut menimbulkan luka dan usus keluar, namun terus melakukan perlawanan, yakni tidak mau dirawat petugas, tidak mau dibawa petugas dievakuasi, dan terus berteriak 'merdeka' dan mengancam petugas,’’ tambahnya.

Rekaman ini sendiri, tambah Edward, memang sengaja dibuat oleh petugasnya sebagai dokumentasi

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK

Entah bagaimana awalnya belakangan dokumen itu tersebar secara online tanpa izin polisi(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asad Syam Dipulangkan ke Jambi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler