Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan

Senin, 27 Desember 2010 – 19:19 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MahendraSoal nantinya terbukti atau tidak, Kejaksaan menyerahkan hal itu ke putusan pengadilan

BACA JUGA: Bonus dari Ical Penyebab Kekalahan



"Perkara Yusril tetap kita lanjutkan, malah kita mau gelar perkara lagi
Tiap tahapan penyidikan atau penuntutan ada gelar perkaranya

BACA JUGA: Mahfud MD Tegaskan Kebal dari Ancaman

Begitu prosedurnya di kita," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Senin (27/12).

Mantan Wakil Kajati Ambon ini menambahkan, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hasil penyidikan atau penuntutan perkara tersebut, sekaligus mencari kekurangan di dalamnya


Apakah dengan gelar perkara itu juga ada kemungkinan proses penyidikannya dihentikan dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? "Tunggu nanti hasil gelar perkara di Pidsus (Pidana Khusus)," tegas Babul.

Sementara Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidsus, Faried Haryanto mengatakan, berkas Yusril kembali diserahkan ke penyidik untuk diperbaiki

BACA JUGA: Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan

Sedangkan berkas Sisminbakum atas nama Hartono Tanoesoedibjo selaku mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pihak pembuat dan operator Sisminbakum, kini sedang dibuat surat dakwaannya.

Desakan SP3 perkara Yusril muncul menyusul turunnya putusan kasasi yang memerintahkan agar mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuduhan karena tak terbukti terlibat korupsi Sisminbakum.

Menurut Yusril, dengan adanya putusan Romli tersebut maka tersangka atau terdakwa Sisminbakum lain seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Jannah seharusnya dibebaskan dan penyidikannya dihentikanPutusan ini juga bisa jadi bukti baru atau novum untuk perkara terpidana Johannes Woworuntu yang sudah tuntas(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Sebulan Ada Hasil Panel Etik MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler