Kejari Banyuwangi Eksekusi Terpidana Tipikor DAK Bidang Pendidikan 2007

Kamis, 28 Februari 2019 – 21:03 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi berhasil mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun 2007 di 52 (lima puluh dua) Sekolah Dasar Se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas nama Achmad Taufiqul Hidayat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mukri dalam keterangan persnya, Rabu (27/2).

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Kejagung Periksa Kivlan dan Wiranto

Mukri menjelaskan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan untuk pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, namun terpidana tidak pernah hadir. Hingga pada akhirnya, Selasa (26/2/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB, Tim Kejari Banyuwangi melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli di toko milik Terpidana.

BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

BACA JUGA: Cegah Tindak Pidana Korupsi, AirNav Gandeng TP4

“Setelah memastikan Terpidana berada di kediamannya di Jalan Agung Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, tim Kejari Banyuwangi dengan didampingi bantuan pengaman dari Polsek Genteng langsung mengamankan terpidana dan membawa yang bersangkutan ke kantor Kejari Banyuwangi,” kata Mukri.

Untuk saat ini, menurut MUkri, diamankan sementara di Rutan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya, untuk menjalani pidananya, sekitar pukul 09.00 WIB terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lapas Banyuwangi.

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur

Menurutnya, terpidana diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 19/Pid.Sus/2014/PN.Sby tanggal 30 Mei 2014. Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Terpidana juga divonis dengan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1.678.057.948,- subsidair 1 (satu) tahun.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terdakwa mengajukan banding dan diputus melalui Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2014/PT.SBY tanggal 25 Agustus 2014 dengan amar, putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1014 K/Pid.Sus 2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi JPU. Namun putusan Mahkamah Agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler