"Ini adalah negara hukum, dan negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitasArtinya, tidak ada tindakan dari aparatur negara yang boleh dilakukan, tetap harus berdasarkan norma hukum yang berlaku," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang remisi, pembebasan bersyarat dan asimilasi mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan itu.
"Norma-norma hukum yang tegas mengatur Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah itu tidak bisa dilangkahi dan ditinggalkan begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," tegasnya.
Dikatakanya, ciri negara hukum adalah tindakan aparatur negara berdasarkan hukum dan ciri negara kekuasaan adalah ciri aparatur tindakannya didasarkan atas seleranya sendiri
BACA JUGA: MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi
"Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya orang yang berkuasa?," tanyanya.Karenanya, keputusan Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana sudah jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam negara Indonesia
"Saya hanya membacakan ayat Alquran untuk mereka (Amir dan Denny, red), janganlah sekali-kali kebencian pada sekelompok orang menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka
BACA JUGA: Kemenakertrans Pulangkan 1.277 TKI Overstayers
Berlaku adillah, karena itu akan lebih dekat dengan taqwaBACA JUGA: Marak Vonis Bebas, KY Lakukan Riset
Kalau negara sudah seperti ini, negara dibawah pemerintahan SBY ini sudah centang perenangTidak bisa negara ini menjalankan berdasarkan selera dan sekehendak mereka sendiri," pungkas Yusril.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
Redaktur : Tim Redaksi