Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM

Yusril: Janganlah Kebencian pada Suatu Kaum, Membuatmu Tidak Berlaku Adil

Selasa, 01 November 2011 – 14:28 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengatakan moratorium remisi untuk terpidana koruptor melanggar Hak Azasi Manusia dan itu tidak mencirikan Indonesia sebagai Negara Hukum.

"Ini adalah negara hukum, dan negara hukum itu menjunjung tinggi asas legalitasArtinya, tidak ada tindakan dari aparatur negara yang boleh dilakukan, tetap harus berdasarkan norma hukum yang berlaku," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).

Menurutnya, ketentuan dari Undang-Undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah tentang remisi,  pembebasan bersyarat dan asimilasi mengatur bahwa setiap narapidana mempunyai hak mendapatkan itu.

"Norma-norma hukum yang tegas mengatur Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah itu tidak bisa dilangkahi dan ditinggalkan begitu saja hanya oleh ucapan seorang Denny Indrayana," tegasnya.

Dikatakanya, ciri negara hukum adalah tindakan aparatur negara berdasarkan hukum dan ciri negara kekuasaan adalah ciri aparatur tindakannya didasarkan atas seleranya sendiri

BACA JUGA: MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi

"Negara ini mau jadi negara hukum atau mau jadi seleranya orang yang berkuasa?," tanyanya.

Karenanya, keputusan Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana sudah jelas melanggar hukum, dan tidak sepatutnya dilakukan dalam negara Indonesia
Yusril menilai, dikeluarkanya kebijakan moratorium remisi terdakwa koruptor karena mereka membenci orang-orang tertentu yang terlibat  korupsi, teroris atau terlibat narkotika.

"Saya hanya membacakan ayat Alquran untuk mereka (Amir dan Denny, red), janganlah sekali-kali  kebencian pada sekelompok orang menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka

BACA JUGA: Kemenakertrans Pulangkan 1.277 TKI Overstayers

Berlaku adillah, karena itu akan lebih dekat dengan taqwa
Keadilan harus ditegakkan sekalipun kepada orang yang kita benci

BACA JUGA: Marak Vonis Bebas, KY Lakukan Riset

Kalau negara sudah seperti ini, negara dibawah pemerintahan SBY ini sudah centang perenangTidak bisa negara ini menjalankan berdasarkan selera dan sekehendak mereka sendiri," pungkas Yusril.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler