JAKARTA--Dalam waktu dekat, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Somasi ke Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana terkait moratorium remisi untuk terdakwa korupsi.
"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum orang-orang itu (Narapidana) untuk mensomasi Menkumham dan Wamenkumhamsomasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).
Bahkan, Yusril menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap semua peraturan yang diterapkan Pemerintah Presiden SBY yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) khususnya kebijakan yang mendiskriminasikan Narapidana.
"Kami akan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung terhadap berbagai peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku," ujarnya.
Pada prinsipnya kata dia, semua warga negara ini memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama serta tidak boleh diperlakukan diskriminatif, meskipun orang itu sudah berstatus Narapidana
BACA JUGA: Kemenakertrans Pulangkan 1.277 TKI Overstayers
Karenanya, Yusril menilai, Pemerintah tidak bisa bertindak sendiri dan semaunya, kecuali Undang-Undang tersebut sudah dirubah."Untuk merubah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang, Peraturan Pemerintah remisi, pemebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya, karena bisa diuji dengan pemasyarakatan
BACA JUGA: Marak Vonis Bebas, KY Lakukan Riset
BACA JUGA: KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi