MenkumHAM dan Wakilnya Disomasi

Selasa, 01 November 2011 – 14:27 WIB

JAKARTA--Dalam waktu dekat, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra akan mengajukan Somasi ke Menkum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana terkait moratorium remisi untuk terdakwa korupsi.

"Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum orang-orang itu (Narapidana) untuk mensomasi Menkumham dan Wamenkumhamsomasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani," kata Yusril saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (1/11).

Bahkan, Yusril menyatakan akan mengajukan uji materi terhadap semua peraturan yang diterapkan Pemerintah Presiden SBY yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) khususnya kebijakan yang mendiskriminasikan Narapidana.

"Kami akan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung  terhadap berbagai peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku," ujarnya.

Pada prinsipnya kata dia, semua warga negara ini memiliki persamaan kedudukannya dalam hukum dan harus diperlakukan sama serta tidak  boleh diperlakukan diskriminatif, meskipun orang itu sudah berstatus Narapidana

BACA JUGA: Kemenakertrans Pulangkan 1.277 TKI Overstayers

Karenanya, Yusril menilai, Pemerintah tidak bisa  bertindak sendiri dan semaunya, kecuali Undang-Undang tersebut sudah dirubah.

"Untuk merubah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pun tidak gampang, Peraturan Pemerintah remisi,  pemebasan bersyarat, dan asimilasi itu tidak bisa dibikin semaunya, karena bisa diuji dengan  pemasyarakatan
Kalau tidak sesuai bisa dibatalkan, kalau Undang-Undang pemasyarakatannya mau dirubah silahkan, tapi kalau dia tak sesuai dengan konstitusi bisa dibatalkan oleh MK," tandasnya

BACA JUGA: Marak Vonis Bebas, KY Lakukan Riset

BACA JUGA: KY Kumpulkan Informasi Vonis Bebas Tipikor Samarinda

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Diminta Permanenkan Moratorium Remisi bagi Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler