jpnn.com, BATAM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS), di Jakarta, pada Senin (9/7).
Meski tujuan OSS adalah mempercepat perizinan berusaha, namun pengusaha di Batam menuntut agar sosialisasi segera dilakukan.
BACA JUGA: Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga
Karena mereka menganggap ada sejumlah perbedaan yang cukup signifikan antara rencana OSS sebelumnya dan saat setelah diluncurkan.
"OSS harus disimulasikan. Ada perbedaan signifikan. Ini berbeda dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing atau biasa disapa Ayung di Gedung BP Batam, Senin (9/7).
BACA JUGA: PPDB: Orang Tua Siswa Kecewa Nama Anaknya Digantikan
Perbedaannya ada saat permulaan mengurus perizinan. Sebelumnya, investor harus datang dulu ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus pendaftaran. Kemudian baru mengurus akte pendirian perusahaan.
"Sekarang investor harus mengurus akte pendirian perusahaan ke notaris terlebih dahulu. Baru kemudian daftar ke MPP dan masuk OSS," katanya.
BACA JUGA: Siswa tak Tertampung di Negeri Disarankan ke Sekolah Swasta
Makanya dia menilai perubahan ini cukup signifikan. Memang tujuan OSS adalah mempercepat perizinan berusaha."Namun permasalahannya adalah investor bisa bingung. Kalau bisa secepatnya tolong disosialisasikan biar ada kepastian," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala PTSP BP Batam Ady Soegiharto mengatakan pihaknya akan segera menggelar sosialisasi.
Mengenai OSS, dia mengatakan setelah investor mendapatkan akte pendirian perusahaan, maka setelah masuk ke OSS akan memperoleh empat produk perizinan sekaligus yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan dalam 30 menit.
"Tiga produk tersebut merupakan tahapan awal. Berikutnya ada tahapan usaha dan tahapan operasional," jelasnya.
Setelah mendapatkan NIB, pengusaha bisa melakukan pengiriman atau mendatangkan barang dan bahan baku. Tapi harus mendaftar ke BP.
"Setelah itu masuk ke OSS untuk mengurus izin lingkungan, IMB, RT RW dan semacamnta, baru akan mendapatkan izin usaha," paparnya.
Kemudian, untuk tahap operasional tinggal mengurus perizinan yang diperlukan sesuai bidangnya."Yang diperlukan biasanya izin edar, izin standarisasi, izin BPOM jika di bidang makanan dan lainnya," katanya.
Ady kemudian mengungkapkan segala jenis perizinan baik itu PMA, PMDN maupun UMKM tidak dibeda-bedakan lagi. Semuanya harus mendaftar ke OSS jika ingin memulai sebuah usaha.
Keunggulan OSS lainnya adalah kemampuan database yang mencakup seluruh perusahaan di Indonesia."Dulu kita harus meraba supaya bisa menentukan apakah suatu perusahaan bisa dapat insentif seperti Tax Allowance," jelasnya.
Tapi sekarang, sistem OSS sudah bisa menentukan secara otomatis mengenai apakah perusahaan tersebut bisa mendapat insentif atau tidak. Karena di dalamnya sudah merangkum riwayat hidup perusahaan.
"Investor juga tidak perlu lagi datang ke PTSP masing-masing daerah untuk mengurus izin. Cukup dari negaraya saja dengam melihat aplikasi OSS," ungkapnya.
Permasalahan sekarang yang harus dibenahi adaah kesiapan notaris sebagai pionir pertama dalam pengurusan perizinan melalui OSS.
"Sekarang permasalahannya apakah teman-teman notaris sudah siap atau belum. Karena peran penting ada di mereka," harapnya.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penambangan Pasir Darat Ilegal Kian Marak di Batam
Redaktur & Reporter : Budi