BACA JUGA: SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta
Keluhan masyarakat itu, imbuh dia, antara lain tidak mendapat perlindungan maupun hak sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama antara tenaga kerja dan perusahaan
BACA JUGA: 790 Koperasi di Kalteng tak Aktif
"Tiga perusahaan sudah kita cabut ijinnya," tegas Manawari.
Sayangnya, Manawari engan menyebutkan nama tiga perusahaan yang dilarang beroperasi di KSB itu
Sebelumnya, total PJTKI yang berkantor cabang di KSB sebanyak 27 perusahaan, namun yang tersisa tidaklah banyak
BACA JUGA: Riau Raih Opini WTP APBD 2010
Selain sudah dibekukan izin operasionalnya, ada beberapa PJTKI yang sudah tutup dikarenakan tiap tahun minat warga KSB untuk bekerja diluar negeri sudah semakin kecil"Ada yang tutup sendiri dan ada juga yang memang sudah dilarang," jelasnya.
Menurut Manawari, menurunnya jumlah tenaga kerja asal KSB yang mencari pekerjaan keluar negeri seperti ke Arab Saudi dipicu kebijakan pemda KSB tentang pemberlakuan pendidikan dan kesehatan gratisOrang tua tidak perlu lagi harus mencari pekerjaan keluar negeri untuk membiayai itu semua
"Tiap tahun jumlah tenaga kerja yang direkrut di KSB makin sedikit, karena memang peminatnya tidak sebanyak dulu," tambahnya.(far/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Nagreg Atasi Kemacetan
Redaktur : Tim Redaksi