Sumbawa Barat Cabut Izin Tiga PJTKI

Rabu, 22 Juni 2011 – 14:33 WIB
TALIWANG- Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemkab Sumbawa Barat, Manawari mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mencabut tiga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)Kebijakan itu dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari tenaga kerja yang diberangkatkan perusahaan itu

BACA JUGA: SPPD Fiktif di BKD Kupang Capai Rp451 Juta



Keluhan masyarakat itu, imbuh dia, antara lain  tidak mendapat perlindungan maupun hak sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama antara tenaga kerja dan perusahaan
Termasuk adanya kebijakan pemerintah KSB yang mewajibkan perusahaan itu memiliki kantor cabang di KSB dan pimpinannya minimal berijasah srata satu (S1)

BACA JUGA: 790 Koperasi di Kalteng tak Aktif



"Tiga perusahaan sudah kita cabut ijinnya," tegas Manawari.

Sayangnya, Manawari engan menyebutkan nama tiga perusahaan yang dilarang beroperasi di KSB itu
"Dengan dicabutnya izin operasi itu, maka hanya delapan perusahaan yang masih eksis sampai saat ini," bebernya.

Sebelumnya, total PJTKI yang berkantor cabang di KSB sebanyak 27 perusahaan, namun yang tersisa tidaklah banyak

BACA JUGA: Riau Raih Opini WTP APBD 2010

Selain sudah dibekukan izin operasionalnya, ada beberapa PJTKI yang sudah tutup dikarenakan tiap tahun minat warga KSB untuk bekerja diluar negeri sudah semakin kecil

"Ada yang tutup sendiri dan ada juga yang memang sudah dilarang," jelasnya.

Menurut Manawari, menurunnya jumlah tenaga kerja asal KSB yang mencari pekerjaan keluar negeri seperti ke Arab Saudi dipicu kebijakan pemda KSB tentang pemberlakuan pendidikan dan kesehatan gratisOrang tua tidak perlu lagi harus mencari pekerjaan keluar negeri untuk membiayai itu semua

"Tiap tahun jumlah tenaga kerja yang direkrut di KSB makin sedikit, karena memang peminatnya tidak sebanyak dulu," tambahnya.(far/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Nagreg Atasi Kemacetan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler