BACA JUGA: Pendaftar SMA/SMK DKI Tembus 60 ribu
Yasin dan Kepala Unit Pengelola Teknis Bidang Reklame Wiaayah Jakpus dan Jaktim, Bawong SugiadiHasil penyelidikan Kejati DKI atas kasus tersebut terdapat kerugian negara hingga milIaran rupiah atas titik reklame yang telah habis masa berlaku selama dua tahun atau dari 15 Juni 2007 sampai 15 Juni 2009
BACA JUGA: Sampah Kota Rawan Banjir
Sebelumnya diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp Rp925,5 juta. Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setiawandi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi atas penahanan Bawong di Rutan Salemba’’Secara formal belum dapat pemberitahuan dari Kejati
BACA JUGA: Air Makam hanya Fenomena Alam
Betul terkait dengan titik P27Dalam waktu dekat juga kita siapkan penasehat hukumTapi saya kurang paham prosedurnya, apakah posisi kami harus minta atau menunggu diberitahu oleh KejatiSaya mungkin perlu konsul dengan Biro Hukum DKI,’’ ujar dia.Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Hidayatullah berjanji memperdalam penyidikan kasus tersebutUntuk memperjelas status itu, direncanakan meminta keterangan langsung dari Gubernur Fauzi Bowo terkait dengan adanya ketentuan yang dilanggar dalam pengadaan pemancangan reklame
Sebab gubernur merupakan pejabat yang mengeluarkan surat keputusan izin prinsip kepada perusahaan atas sejumlah titik reklameDi Pemprov DKI terdapa dua pola, yakni sesuai SK Gubernur 31/2004 dan Perda 7/2004Intinya, ada yang mengatur pemasangan reklame melalui tender, di sisi lain terdapat penunjukkan langsung dititik tertentu.
Terkait dugaan keterlibatan pejabat Pemrov DKI lainnya, Asisten Pembangunan DKI Sarwo Handayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKD) Sukri Bey mengakui telah dimintai keterangan oleh tim penyidik kasus ituPemeriksaan tersebut akibat dari adanya penarikan pajak terhadap reklame yang tak ada perpanjangan izin
Juga terkait dengan mekanisme lelang terhadap titik reklame yang menjadi asset sarana prasarana Pemprov DKI.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Suhendra membenarkan perihal penahanan Bawong Sugiadi sejak tanggal 5 Juli 2010 melalui bidang tindak pidana khususBawong diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan reklame senilai Rp 925,5 juta.
Menurut dia, indikasi korupsi itu terkait dengan titik-titik reklame yang seharusnya dibongkar, namun tidak dilaksanakanApalagi terdapat perusahaan lain yang ingin memasang reklame di titik yang sama, tapi tidak dilaksanakan”Ini menimbulkan kerugian pada pendapatan asli daerah (PAD)
Dan ini masuk tipikorKalo pihak swasta yang sudah ditahan yakni Yasin pada 22 juni laluKasus ini bisa saja berkembang terus,” tukas SuhendraPersoalan titik reklame di Jakarta cukup banyakSeperti reklame di sarana prasarana kota yang izinnya telah habis dan tidak masuk dalam proses lelang tender pada Desember 2009. Jumlahnya mencapai 33 titikBegitupun dengan titik reklame di halte reguler yang jumlahnya sebanyak 200 titik dan halte busway 69 titikNilai strategis reklame berdasarkan pemasukan lelang periode sebelumnya yakni, di halte reguler sekitar Rp 250 juta per bulan dan halte busway sekitar Rp2,7 milyar(rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Ancam Recall Anggotanya
Redaktur : Tim Redaksi