Kejati Jateng Pastikan Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Kamis, 29 Desember 2022 – 00:17 WIB
Tim hukum Kejati Jateng ketika di Pengadilan Negeri Semarang. Dok Penkum Kejati Jateng.

jpnn.com, SEMARANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah (Jateng) Bambang Tejo menyebut sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono (AH) telah ditolak.

Agus merupakan salah satu tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Ini Ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang

Dalam sidang yang digelar Rabu (28/12), hakim tunggal Rochmat memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan.

Penolakan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg.

BACA JUGA: Kades di Bengkulu Tengah Korupsi Dana Desa, Sebegini Duit yang Disikat

Adapun pokok putusannya, memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print – 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

"Kemudian surat penetapan tersangka nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober
2022 atas nama tersangka AH," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima, Rabu.

BACA JUGA: Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022

Berdasarkan putusan tersebut, Agus Hartono tetap menjadi tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank pemerintah.

"Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar," ujar Bambang.

Dia menyebut bahwa dalam penolakan gugatan praperadilan itu, hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum.

"Mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan," kata Bambang.

Selain itu, penyidik juga sudah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua PN Semarang, memiliki keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.

“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum," kata dia.

Saat ini, tersangka AH sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Ahmad Yani pada Kamis (22/12) lalu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegaskan Jateng tak Perlu Terima Beras Impor, Ganjar: Kemarin ada yang Protes


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler