Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan

Kamis, 10 Juni 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA- Empat anggota DPD RI asal Sulut Ferry Tinggogoy, Marhany Pua, Aryanthi Baramuli Putri, dan Alvius Lomban menyatakan, Pemkot Kotamobagu bisa di PTUN-kanIni terkait dengan adanya pengaduan ratusan CPNS Kotamobagu yang belum dipekerjakan karena tidak mempunyai NIP.

"Sesuai prosedur hukum, pemkotnya bisa di PTUN-kan

BACA JUGA: Dijual ke Malaysia Rp 10 Juta per Ekor

Karena hasil tes kelulusan CPNS sudah diumumkan secara terbuka di media," kata Lomban saat menerima delegasi Kotamobagu di DPD RI, Kamis (10/6).

Demikian juga dinyatakan Aryanthi
Dia menyarankan agar masalah tersebut diproses hukum

BACA JUGA: RIAU: Belum Bayar Rp35 Ribu, Murid SDN Diusir Guru

Sebab, masalah itu ada karena kesalahan panitia seleksi
"Kan sudah diumumkan terbuka di koran

BACA JUGA: SORONG: Panti Pijat Menjamur

Kalau sekarang belum diselesaikan ya berarti yang harus disalahkan adalah Pemkotnya," tegasnya.

Masalah CPNS Kotamobagu ini, menurut Aryanthi sudah dilaporkannya ke Menkokesra Agung Laksono dan Menpan & RB EE Mangindaaan"Kalau Pak Agung sudah menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini," ujarnya.

Ditambahkan Tinggogoy, DPD akan ke Kotamobagu pada 22 Mei mendatangDia berjanji akan melakukan lobi politik terkait masalah tersebut.  "Kita upayakan masalah ini secepatnya tuntasSaya hanya khawatir kalau ini sudah ada tunggangan politiknya," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasuruan Tertibkan Arah Kiblat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler