Kemendagri Tunggu Rekomendasi Gubernur Riau

Jumat, 11 Juni 2010 – 20:26 WIB
JAKARTA - Untuk menerbitkan SK Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, Riau, HM Harris yang terpilih oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku masih menunggu rekomendasi dari Gubernur RiauIni dijelaskan lantaran DPRD bersama masyarakat setempat terus mendesak Kemendagri untuk segera melantik wabup terpilih tersebut.

"Saat ini SK Wakil Bupati pelalawan itu sedang dalam proses

BACA JUGA: Pemkot Kotamobagu Bisa di-PTUN-kan

Dalam waktu dekat ini saya bertemu dengan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, untuk meminta penjelasan mengenai proses dan hasil pemilihan Wabub Pelalawan tersebut
Kenapa sampai saat ini belum diajukan juga

BACA JUGA: Dijual ke Malaysia Rp 10 Juta per Ekor

Kita tunggu saja nanti apa hasilnya," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan, usai acara silaturrahmi dan dialog di Jakarta, Jumat (11/6).

Di tempat yang sama, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sodjuangon Situmorang, ikut menegaskan bahwa sebelum SK itu dikeluarkan, pihaknya memang menunggu rekomendasi dari Pemprov Riau terkait hasil pemilihan dan penetapan Wabub Pelalawan itu oleh DPRD setempat
"Dalam ketentuannya kan seperti itu

BACA JUGA: RIAU: Belum Bayar Rp35 Ribu, Murid SDN Diusir Guru

Untuk mengeluarkan SK Pelantikan Wabup yang dipilih oleh DPRD, harus disampaikan ke pihak Kemendagri melalui Gubernur sebagai perwakilan pusat di daerahJadi, kita tunggu saja konfirmasi dari gubernur," ucapnya.

Sebagai informasi, pemilihan Wabub Pelalawan yang dilakukan awal tahun 2010 itu, berlangsung lantaran terjadi kekosongan pasca ditinggal oleh Wabub Pelalawan, Rustam EffendiRustam sendiri diangkat menjadi bupati, menggantikan Tengku Azmun Jaafar yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penerbitan izin kawasan hutan di Pelalawan, Riau.

Namun, sampai saat ini, nyatanya Pemprov Riau belum kunjung mengajukan SK Pelantikan Wabub tersebut ke Kemendagri, dengan alasan bahwa proses pemilihan tidak melibatkan provinsiSelain itu, Pemprov Riau juga kabarnya mempermasalahkan sisa jabatan bupati yang kurang dari 18 bulan(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SORONG: Panti Pijat Menjamur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler