Kekerasan Masih Mengancam, Polisi Pelaku Terbanyak

Minggu, 03 Mei 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA - Kekerasan masih menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia, di samping peradilan dan regulasiDemikian catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam Laporan Kebebasan Pers 2009.

Dari catatan AJI Indonesia, sepanjang Mei 2008 hingga Mei 2009, terdapat 44 kasus kekerasan

BACA JUGA: Teten: Seleksi Anggota BPK Harus Diulang

"Kekerasan tersebut terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan verbal," ungkap Nezar Patria, dalam rilis medianya.

Bentuk kekerasan fisik yang paling banyak adalah pemukulan, yang dilaporkan sebanyak 19 kasus
Sedang kekerasan verbal yang paling sering terjadi adalah ancaman (9 kasus), larangan meliput (8 kasus), serta perampasan alat (7 kasus)

BACA JUGA: ADB Pantau Penyelewengan Pinjaman

"Di samping itu, terjadi satu kasus pembunuhan dan penyanderaan," tambah Nezar pula.

Kekerasan tercatat paling sering terjadi di Jakarta (sebanyak 6 kasus), Sulawesi Selatan (5 kasus), serta Maluku Utara, Riau (meliputi juga Kepulauan Riau) dan Jawa Timur masing-masing 4 kasus
Kemudian di Jawa Barat, Sumatera Utara dan Papua (termasuk Irian Jaya Tengah), masing-masing terjadi 3 kasus.

"Pelaku kekerasan paling banyak adalah polisi, yakni sebanyak 12 kasus, kemudian pejabat sipil 7 kasus, dan tentara 5 kasus," tambah Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono.

Di samping itu, juga tercatat adanya kekerasan oleh massa pendukung calon gubernur dan buruh (masing-masing 3 kasus), serta oleh mahasiswa, pengusaha dan preman (masing-masing 2 kasus)

BACA JUGA: ADB Cuma Tambah Beban Utang

Terungkap pula, bahwa motivasi kekerasan tersebut paling banyak karena pelaku tidak ingin jurnalis meliput suatu peristiwa tertentu (34 kasus), pelaku kecewa dengan hasil liputan jurnalis (5 kasus), serta ingin jurnalis mengungkap identitas nara sumber yang dirahasiakan (2 kasus).

"Tindakan hukum juga menjadi hambatan terhadap kebebasan pers, meliputi pemidanaan dan gugatan perdata," jelas Margiyono pula.

AJI mencatat, sepanjang Mei 2008 sampai Mei 2009, terdapat 13 kasus hukum yang sedang diadili di berbagai tingkat peradilanSemua kasus tersebut merupakan kasus hukum pencemaran nama baik (defamation law), baik itu pidana (criminal defamation) maupun perdata (civil defamation)Laporan Kebebasan Pers ini sendiri dibuat AJI untuk menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2009(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikritik, Menkeu Menampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler