jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kasus kejahatan seksual sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah peristiwa pencabulan di Desa Paso, Kecamatan Baguala, Ambon, yang dilakukan KB (52), terhadap putri kandungnya sejak berusia 6 hingga menginjak 10 tahun.
Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya mengimbau pemerintah untuk segera memberikan layanan medis dan psikologis terhadap korban kekerasan seksual. "Untuk korban kekerasan seksual anak agar pemerintah memastikan masa depannya tidak hancur dengan tetap dapat bersekolah," kata Semendawai, Selasa (4/11).
BACA JUGA: KPK Telisik Wayan Koster Soal Pembahasan Anggaran
Semendawai menilai selama ini belum ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan kekerasan seksual, terutama yang menimpa anak-anak. "Kita belum melihat langkah kongkret yang membuahkan hasil untuk mencegah dan memberantas kekerasan seksual ini," katanya.
Karenanya Semendawai menegaskan, sudah saatnya aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan seksual. Pelaku harus diberikan hukuman berat supaya menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: JK Sindir Kepala Daerah yang Suka Hidangkan Buah Impor
"Kita minta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian kasus kekerasan seksual. Minta hakim untuk menghukum pelaku memberikan efek jera," katanya.
Seperti diketahui, KB tega mencabuli putri kandungnya yang masih belia selama bertahun-tahun. Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap korban. KB terakhir kali mencabuli putrinya pada 1 November 2014 lalu.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Dirut PT Pos jadi Tersangka, BUMN: Ada Dua Nama yang Mirip
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mursidah Antar Arsyad Melapor ke Mabes Polri Naik Kopaja
Redaktur : Tim Redaksi