JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 7/1996 tentang Pangan yang tengah digodok di DPR menimbulkan banyak kritisiSalah satunya dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Didin Damanhuri
BACA JUGA: Pengusaha Wajib Patuhi Kenaikan UMK
Dia menegaskan, UU Pangan yang kini berlaku lebih menekankan pada terpenuhinya pangan, tetapi tidak mengatur bagaimana kebutuhan itu harus terpenuhi"Karena itu, pasal-pasal dalam RUU Pangan itu harus direvisi," katanya dalam Diskusi Publik RUU Pangan di Jakarta, Selasa (6/12)
BACA JUGA: Rp 1.000 Akan Jadi Rp 1
Menurut Didin, beberapa pasal yang perlu direvisi, yakni menyangkut kelembagaan pangan serta wewenang pusat dan daerah dalam kebijakan pangan
Sebelumnya, kata Didin, RUU pangan ditargetkan akan disahkan menjadi UU paling lambat Desember 2011
BACA JUGA: Harga Minyak Merangkak Naik
Tetapi, selama masa pembahasan, muncul berbagai kritisi terkait kandungan isi RUU Pangan tersebutWacana pokok dalam pasal-pasal di RUU pangan yang kini menjadi pembahasan di DPR adalah terkait menguatnya liberalisasi panganDiduga, ada kepentingan asing agar pemerintah mengendurkan kontrol perdagangan pangan dan menyerahkan pada mekanisme pasar"Ada kecenderungan pula, adanya tekanan negara maju untuk menghapus subsidi di bidang pertanian," katanya.
Selain itu, merebaknya wacana revisi UU pangan juga memicu perdebatan mengenai Kelembagaan PanganItu menjadi sorotan publik setelah muncul wacana perombakan Badan Ketahanan Pangan (BKP) menjadi Badan Otoritas Pangan (BOP)Badan baru itu tercantum dalam pasal RUU pangan yang sedang digodok DPRDi dalamnya disebutkan BOP akan dibentuk di pusat dan daerah-daerahDitegaskan pula BOP berfungsi sebagai regulator atau penyusun kebijakan sekaligus operator.
Tetapi, beberapa pakar pangan mengharapkan agar peran regulator dan operator dipisahkanIni untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, terutama di daerah-daerah"Jika tidak dipisahkan antara regulator dan operator, bisa jadi nanti BOP di daerah-daerah akan melakukan impor langsung bahan pangan, sehingga menciptakan persaingan di masing-masing daerah," kata Didin(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antam Naikkan Obligasi Rp 3 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi