Kelompok Din Minimi Harus Ditindak Secara Hukum

Rabu, 27 Januari 2016 – 17:31 WIB
Adies Kadir. FOTO: Twitter

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur soal keberadaan kelompok bersenjata seperti yang dipimpin Din Minimi di Aceh. Karenanya, politikus Golkar tersebut meminta hukum harus ditegakkan.

Hal itu disampaikan Adies, menanggapi pernyataan sikap Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, yang mengancam angkat senjata bila Presiden Joko Widodo memberikan amnesti pada kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi tanpa adanya proses hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan.

BACA JUGA: Ingat! KPK Masih Usut Dugaan Gratifikasi Perabot Rumah Dinas Rini Soemarno

“Kalau dari Undang-undang sudah jelas, kelompok-kelompok bersenjata harus ditindak,” kata Adies di gedung DPR Jakarta, Rabu (27/1).

Kalaupun Presiden Joko Widodo ingin merealisasikan saran Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso agar diberi amnesti, maka keputusan yang akan diambil harus dipertimbangkan secara bijak supaya masyarakat melihat tidak ada perbedaan di mata hukum pada kelompok-kelompok tertentu.

BACA JUGA: Oalah! Mantan Sekjen NasDem Klaim tak Minta Uang Suap tapi Diberi

“Kalau mau dikasih amnesti, presiden juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai nanti ada kelompok bersenjata lain di Maluku, Papua atau bahkan muncul di Jakarta, lalu minta diampuni. Harus bijak agar tidak jadi contoh tak baik bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pengamat: Masuknya Partai KMP akan Munculkan Kecurigaan dari Parpol Pendukung Utama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Komisi Yudisial Hebat, Simak Saran Politikus PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler