Kelompok Perubahan Lahir, Desak Pimpinan DPD Patuhi Aturan jika Ingin Mencalonkan Kembali

Selasa, 16 Juli 2024 – 15:15 WIB
Anggota DPD RI Hasan Basri (kiri) mendampingi anggota DPD RI Yorrys Raweyai saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7/2024), terkait dengan kekisruhan Sidang Paripurna DPD RI pada hari Jumat (12/7/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Hasan Basri meminta pimpinan DPD RI yang masih menjabat untuk mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku jika ingin mencalonkan kembali sebagai pimpinan DPD RI pada periode mendatang.

Hasan Basri mengaku menjadi bagian dari kelompok perubahan pada lembaga tersebut atas kepemimpinan DPD RI selama lima tahun ke belakang. Meski demikian, dia mengaku tidak masalah jika pimpinan petahana kembali mencalonkan diri.

BACA JUGA: Sultan Punya Gagasan Bawa DPD RI ke Posisi Strategis

"Kalau mau maju, ya, silakan. Akan tetapi, sesuai dengan mekanisme dan aturan," kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/8).

Hasan menyampaikan hal itu ketika memberikan penjelasan terkait dengan Sidang Paripurna DPD RI yang memanas karena adanya sejumlah anggota yang memprotes pimpinan DPD RI saat membacakan rancangan Tata Tertib yang baru.

BACA JUGA: Baru 8 Bulan Jabat Ketua DPD Jateng, Elektabilitas Sudaryono Sudah Menyanyingi Lutfhi

Menurut dia, draf tata tertib itu dirancang oleh tim kerja (timja) yang dibentuk oleh pimpinan DPD RI. Padahal, kata dia, sebelumnya sudah ada panitia khusus (pansus) yang merancang draf tata tertib tersebut.

Senator ini mengemukakan tata tertib bukan merupakan hal yang sembarangan karena sifatnya mengikat kepada seluruh anggota. Seharusnya rancangan aturan itu disahkan atau ditolak oleh pimpinan DPD RI, bukan justru diambil alih dengan membentuk timja.

BACA JUGA: Irman Gusman Bikin Kejutan, Berpeluang Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPD Termahal

Dia menilai rancangan tata tertib itu belum siap untuk disetujui karena perancangannya tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, rancangan tata tertib itu hanya memuat sekitar 3—5 persen perubahan aturan, tetapi perubahan itu sangat penting karena menyangkut pemilihan pimpinan.

"Kami ingin DPD RI ini berbuat yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Kami ingin mendudukkan DPD RI sesuai fungsi dan kewenangannya," kata dia.

Sebelumnya, pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/7), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang, hingga memanas saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf Tata Tertib DPD RI.

Sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya dan maju ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang hendak merebut palu sidang.

Pada akhirnya, sidang paripurna sepakat bahwa panitia khusus dan tim kerja yang merancang Tata Tertib DPD RI dengan memuat mekanisme pemilihan pimpinan DPD RI, perlu diharmonisasi di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yorrys Sebut Anggota DPD RI Kecewa dengan Gaya Pemimpin Otoriter dan Intimidatif


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler