Keluarkan Izin di Atas Hutan Negara, Bupati Diadukan ke KPK

Jumat, 29 November 2013 – 00:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah perwakilan masyarakat peduli Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (28/11).

Mereka melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Bupati Paluta, Bahrum Harahap.

BACA JUGA: Titi Jembatan Lapuk, Dua Siswa Tercebur

"Kita laporkan ada dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dilakukan Bupati. Nilainya hampir Rp 1,4 triliun. Akibatnya sampai saat ini tidak ada pembangunan di Paluta," ujar perwakilan masyarakat, Mora Ritonga, saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, usai mendaftarkan pengaduannya.

Atas dugaan tersebut, masyarakat Paluta, kata Mora, meminta KPK segera memeriksa yang bersangkutan. Jika tidak, maka masyarakat Paluta akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran. Sebab dugaan perbuatan Bupati benar-benar telah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Gubernur Sultra Dianggap Hambat Pemekaran Kotim

Hal senada juga dikemukakan perwakilan masyarakat lainnya, M.Rambe. Menurutnya, Bupati Paluta juga diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan. Yaitu lewat mengeluarkan pemberian izin beroperasinya pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT.Torganda di atas hutan negara, register 40.

"Bupati memang berhak memberikan izin. Tapi kalau itu berdiri di lahan register 40,  kenapa diberi izin. Padahal sudah ada putusan MA tahun 2006 lalu yang menyatakan kawasan tersebut hutan negara," katanya.

BACA JUGA: Wagub Jatim: Maspion Tidak Pindah Cuma Pengembangan

Anehnya lagi, meski putusan MA telah diterbitkan tahun 2006 lalu, namun selama ini belum ada upaya eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap lahan tersebut. Akibatnya, Rambe menduga  PT Torganda masih tetap beroperasi di lahan tersebut sejak 15 tahun lalu dan sudah produksi lewat dua PKS-nya selama 10 tahun.

"Kalau dinyatakan itu hutan negara, kenapa tercipta retribusi pajak yang dibayar pemohon (PT Torganda) hingga satu miliar rupiah lebih ke Pemda. Kita menduga pemberian izin dikeluarkan untuk kepentingan persyaratan agar CPO (Crude Palm Oil) bisa terjual ke pasar dunia," katanya.

Selain atas dugaan-dugaan yang disebutkan, Rambe meminta KPK segera memeriksa Bupati Paluta, karena sejak 2006 hingga 2013, banyak oknum tidak bertanggungjawab juga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di atas lahan tersebut.

"Jadi banyak juga masyarakat yang tertipu. Ini yang kita lihat dari kacamata kita. Peran Pemda kan sudah tahu itu lahan negara, pertanyaannya kenapa sampai sekarang kejaksaan tidak juga mengeksekusinya untuk dikembalikan kepada negara," katanya.

Dalam pengaduannya, masyarakat peduli Paluta kata Rambe, menyerahkan sejumlah bukti permulaan. Antara lain, bukti izin lokasi pendirian PKS, sejumlah rekaman fisik, data proyek dan data-data pendukung lainnya. Bukti-bukti tersebut diserahkan langsung kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, Sugeng, untuk segera ditelaah.

"Jadi kita hanya mengadukan, masalah alat bukti, terbukti atau tidak, itu di  luar kapasitas kita. Hari ini kita datang melapor murni berdasarkan hati nurani masyarakat tanpa ditunggangi kepentingan politik apapun," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Ketinggian, Maspion Pindahkan Pabrik ke Madiun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler