jpnn.com, GRESIK - Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengeluarkan pedoman pelaksanaan zakat fitrah.
Pedoman ini selanjutkan akan disosialisiasikan kepada seluruh masyarakat yang dilakukan Muspika.
BACA JUGA: Ramadan, Kredit Konsumtif Naik
“Pedoman ini sebagai acuan, dari kesepakatan para tokoh masyarakat dan ulama,” kata Camat Tambak Fatah Hadi seperti yang dilansir Radar Gresik (Jawa Pos Group), Kamis (8/6).
Pada rapat menentuan zakat fitra dan mal, hadir muspika bersama. Selanjutnya, dihasilka kesepakatan bersama.
BACA JUGA: Jadikan Ramadan untuk Lebih Bijak Bermedia Sosial
“Pelaksanaan Zakat Fitrah di Desa dan dusun di wilayahnya dapat berpedoman pada ketentuan tersebut,” kata Fatah.
Lebih lanjut Camat berharap agar hasil rapat bersama disosialisasikan kepada seluruh warganya di kecamatan Tambak.
BACA JUGA: Ketua Ikadi: Islam Itu Agama Kasih Sayang
Adapun hasil kesepakatan, zakat fitrah tahun ini dalam bentuk beras = 2,5 kg, atau senilai Rp.30 ribu.
Sedangkan zakat mal = 2,5 persen dari harta (emas, uang, perdagangan) apabila mencapai 1 haul dan mencapai 1 nisab emas murni 85 gram senilai uang Rp.45.220.000.
Sedangkan tokoh yang hadir diantaranya para ulama dan kyai, serta tokoh MUI kecamatan Tambak.
Sebelumnya PCNU Bawean juga mengeluarkan himbauan terkait besarnya zakat fitrah dan zakat mal yang ketentuannya tidak jauh berbeda seperti yang diputuskan dalam rapat yang digelar Muspika kecamatan Tambak. (bst/rtn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menakjubkan, Jari Telunjuk Iskandar bak Alat Scanner
Redaktur : Tim Redaksi