JAKARTA--Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus proses seleksi jangan bergembira duluJika dari pemeriksaan berkas ditemukan hal-hal yang tidak sesuai persyaratan, kelulusan CPNS bersangkutan bisa dianulir.
"Bisa saja CPNS yang sudah dinyatakan lulus dianulir
BACA JUGA: Pengusaha Manjakan Aparat Sejak Dini
Karena setelah lulus tes, para CPNS masuk tahap pemberkasanDijelaskannya, CPNS bisa saja dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa mendapatkan NIP jika ternyata ijazahnya tidak sesuai, yang bersangkutan mengundurkan diri, menolak ditempatkan di daerah terpencil, dan lain-lain"
BACA JUGA: Gagal Reformasi, Tunjangan Dipangkas
Yang akan memeriksa berkas ini ada tim gabungan dari BKN dan Kementerian PAN&RBDihubungi terpisah, Kepala Biro Umum BKN Pepen Effendi menyatakan hal yang sama
BACA JUGA: Polri Mulai Gerak Respon Audit Century
BKN tidak akan memproses berkas CPNS yang tidak sesuai dengan ketentuanMisalnya, formasi yang ditetapkan harus lulusan S1 jurusan ekonomi, tapi yang diterima jurusan hukum atau sosial, berkas CPNS akan dikembalikan dan dianulir. "Jadi BKD maupun panitia tidak bisa main-mainKarena yang menentukan adalah pemeriksaan di BKN," tegasnya(esy/cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Gubernur Terima Anugerah Ketahanan Pangan
Redaktur : Soetomo Samsu