Kelulusan Tetap Ditentukan Pusat

Jumat, 25 Desember 2009 – 09:55 WIB
DENPASAR - Gonjang-ganjing Unas, belakangan sempat ada desakan agar sekolah ikut menentukan kelulusan siswaDengan alasan, sekolah yang paling tahu kwalitas siswa

BACA JUGA: Syarat Lulus Sekolah Internasionl Harus Lebih Berat

Namun keputusan dari pusat, dipastikan lulus dan tidak lulus Unas kewengan pusat lewat BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan)
Cuma yang melegakan bahwa pusat menetapkan sistem Unas ulangan bagi yang tidak lulus

BACA JUGA: Rp100 M per Tahun untuk Mahasiswa Miskin

Jadi tidak harus menunggu tahun berikutnya


Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Wayan Suasta mengatakan jika keputusan menyangkut masalah Unas sudah turun

BACA JUGA: UN Jeblok, Tak Harus Semua Diulang

Keputusan tersebut bernama Prosedur Operasional Standard (POS) Unas, yang diturunkan oleh BNSP"Bahkan sudah disosialisasikan pada Senin 21 Desember laluHadir pihak BSNP Prof Mungin Edi Wibowo," sebut Suasta, saat diwawancarai kemarin.

Dia memastikan, sekolah tetap tidak ikut menentukan kelulusan seperti harapan banyak pihak selama iniNamun masalah Unas tetap kewenangan BSNP, untuk memeriksa hasil Unas di Jakarta"Unas tetap jadi kewenangan BSNPSekolah tidak bisa ikut menentukan hasil Unas," sebut pejabat asal Peguyangan Denpasar ini.

Selain itu syarat kelulusan harus diikuti dengan nilai rapot yang baik dan hasil ujian sekolah yang bagus, juga sama dengan sistem sebelumnyaJika Unas bagus, kemudian hasil rapot jeblok dan ujian sekolah jeblok tetap tidak lulusNamun jika ujian sekolah bagus dan rapot juga bagus, tapi Unas jeblok tetap juga tidak lulus"Jadi sama dengan sistem sebelumnnya," imbuh mantan Kadis Koperasi dan UMKM ini.

Trus menyangkut susulan? Suasta mengatakan, mekanismenya jika saat ujian sakit, nantinya akan ada ujian susulanSetelah pengumuman nilai, tidak lulus, ada kesempatan untuk ujian ulangan bagi yang tidak lulusKalau sistem dulu, tidak ada ujian ulangan bagi yang tidak lulusArtinya sistem sekarang memudahkan dengan sistem ulanganJika dulu, nggak lulus harus ujian tahun depan atau ikut ujian Kejar Paket kalau SMA kejar paket C.

"Tapi kalau ujian ulangan tetap tidak lulus, baru bisa mengulang tahun depan atau bisa kejar paketTapi yang diujikan saat ujian ulangan bagi yang tidak lulus, hanya mata pelajaran yang tidak lulus sajaDi sini ada perbedaan sistemKemudahannya sekarang dengan sistem ulangan ini," jelas Suasta.

Sementara bagi siswa tidak lulus dulu, kemudian ujian kejar paket juga mendapat kabar gembiraKarena jika sebelumnya mereka berijazah kejar paket, sekarang bisa ikut ujian ulangan jika mau memiliki ijazah langsung dari sekolah meraka tamat

"Tapi saya tekankan, bagi siswa yang tidak lulus di sekolah, misalnya dulu SMA nggak lulus, tapi nggak mau tahun depannya ujian di sekolah, trus ikut ujian kejar paket, yang seperti ini bisa ikut ujian ulanganBukan siswa yang memang dari awal sekolah kejar paketKan ada yang dari SD kejar paket A, kemudian SMP kejar paket B hingga SMA kejar paket CYang gini nggak bisa ikut ujian ulangan," jelasnya rinci.

Yang cukup menggembirakan lagi, adalah perubahan PermendiknasJika Permendiknas 75 tahun 2009 tentang pelaksanaan Unas, ada ketentuan jika murid sekolah A akan diuji di sekolah B maka dengan Permendiknas yang baru yaitu Permendiknas 84 tahun 2009, tetap ujian di sekolah masing-misingHanya pengawas saja tukar dengan sekolah lain(art/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Januari 2010, Soal UN Rampung


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler