JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan Nasution dan Mantan JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga membantah tudingan Gayus Tambunan bahwa mereka menerima sejumlah uang lewat pengacara Haposan HutagalungKeduanya juga membantah kenal dengan Gayus apalagi Haposan, yang disebut-sebut sebagai orang yang menyerahkan uang USD 500 ribu (sekitar Rp 5 miliar) tersebut.
Bantahan pertama dilakukan Kamal saat ditanya wartawan dalam press gathering yang dipimpin langsung Jaksa Agung Basrief Arief di Sasana Pradana kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/12)
BACA JUGA: Mahfud MD Anggap Rp35 Juta Itu Eceran
Kamal yang menggantikan Ritonga sebagai JAM Pidum pada 12 Agustus 2009, mengaku tak pernah menerima uang dari Gayus lewat HaposanBACA JUGA: Kemendagri Diminta Hati-hari Pilih Rekanan Proyek KTP
Saya tak kenal Haposan sampai detik ini, tahunya dia dari tivi," ucap Kamal tegas.Kamal juga membantah pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Gayus untuk kasus penggelapan
BACA JUGA: Mendagri Minta BPK Pelototi Proyek KTP
Walau namanya disebut dalam persidangan sebagai penerima uang USD 5000, Kamal mengaku belum berencana memperkarakan Gayus atau Haposan dengan tuduhan pencemaran nama baikAlasannya karena masih menunggu hasil klarifikasi yang dilakukan JAM Was terhadap pihak terkait termasuk dirinya, Haposan, dan jaksa yang menagangi kasus Gayus, Cirus Sinaga.
Tak beda dengan Kamal, AH Ritonga yang dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung pada 12 Agustus 2009, mengaku tak pernah dilapori atau diajak konsultasi terkait penanganan perkara penggelapan pajak oleh GayusTerlebih lagi, SPDP Gayus diterima Kejagung pada 7 September 2009, atau sebulan lebih setelah dia meninggalkan posisi JAM Pidum.
"Saya nggak tahu kasus (berkas Gayus) yang saya tinggalBagaimana mereka buat, terserah," sebut Ritonga saat menggelar jumpa pers di ruang Puspenkum Kejagung selepas JumatanKarenanya, Ritonga bersedia untuk diklarifikasi terkait tuduhan Gayus, kapapun JAM Was minta(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Juga Siapkan Laporan Pencemaran
Redaktur : Tim Redaksi