Mendagri Minta BPK Pelototi Proyek KTP

Jumat, 10 Desember 2010 – 18:00 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh proses proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dilakukan pada 2011 mendatangMengingat pentingnya KTP berbasis NIK dan anggaran yang besarnya mencapai Rp 6,7 triliun, diharapkan jangan sampai proyek itu diselewengkan.

Hal itu disampaikan Gamawan saat memberi kata sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK dan Kemendagri tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagai sarana untuk audit keuangan negara di gedung BPK, Jumat (10/12)

BACA JUGA: Akil Juga Siapkan Laporan Pencemaran

Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Sekjen BPK Hendar Ristriawan dan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni


Selain Mendagri, Ketua BPK Hadi Purnomo juga turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan itu

BACA JUGA: MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi

Dalam acara itu, diperlihatkan pula sambungan secara online antara BPK dengan Kemendagri untuk mempermudah audit
Salah satunya, proyek dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri tahun 2011 dapat diakses langsung dari kantor BPK.

Menurut Gamawan, pihaknya sebenarnya sudah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau proyek KTP berbasis NIK

BACA JUGA: Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus

"Tapi ini proyek besarDuitnya sama dengan uang untuk Bank Century, Rp 6,7 triliunTapi kita juga ingin BPK masuk agar proyek itu bisa diaudit sedari awal," ucap Gamawan.

Lebih lanjut dikatakan pula, pada 2011 nanti Kemendagri juga akan mulai melakukan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-procurementMenurutnya, upaya itu juga sebagai bentuk perbaikan dan transparansi di Kemendagri.

"Kalau itu nanti dihargai dalam bentuk WTP (Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK), ya alkhamdulillah," ucap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ingin Dianggap Mengkriminalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler