jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi dan ahli di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN).
Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yayasan yang dipakai Bachtiar Nasir guna keperluan pribadi.
BACA JUGA: Ternyata Bachtiar Nasir sudah Berstatus Tersangka sejak 2018
“UBN mencairkan uang sejumlah Rp 1 miliar ke salah satu bank. Kemudian uang itu digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan yayasan atau tidak seizin yayasan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Dedi di Bareskrim Pori, Rabu (8/5).
BACA JUGA: Bachtiar Nasir Mangkir Panggilan Pertama Bareskrim, Ketemu Pak Prabowo ya?
BACA JUGA: Konon Sibuk Pengajian, UBN Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Disinggung soal bantahan dari kuasa hukum terkait tidak adanya unsur pencucian uang, Dedi meminta hal tersebut nanti dibuktikan ketika persidangan.
Kemudian, saat ditanya soal adanya aliran dana ke luar negeri seperti yang diisukan beberapa waktu lalu, Dedi memastikan, penyidik belum menemukannya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Bachtiar Nasir: Beliau Tadi Minta Maaf enggak Bisa Datang
BACA JUGA: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ustaz Bachtiar Nasir Belum Penuhi Panggilan Bareskrim
“Sementara ini belum ke arah situ (aliran dana ke Suriah), yang jelas saat ini sudah dibuktikan adalah uang senilai Rp 1 miliar untuk berbagai macam kegiatan yang dilakukan saudara BN,” tandas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Sarjana Hukum Muslim Soroti Kasus Ustaz Bachtiar Nasir
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan