jpnn.com - JAKARTA - Liestyana Rizal Gusman, istri tersangka suap rekomendasi distribusi gula impor bekas Ketua DPD Irman Gusman kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini merupakan yang kedua kalinya yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan," tegas juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Begini Pesan Irman Kepada yang Mencopotnya sebagai Ketua DPD
Sebelumnya, KPK memanggil Liestyana untuk diperiksa sebagai saksi Irman pada 29 September 2016. Namun ia mangkir. Kemudian, hari ini Liestyana kembali dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Lagi-lagi, istri Irman tak datang.
KPK menetapkan Irman karena menerima suap dari Xaveriandy dan istrinya, Memi, Rp 100 juta. Suap dimaksudkan karena Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat jatah kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016.
BACA JUGA: SAH! Irman Gusman Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD RI
Karena berstatus tersangka, Irman dilengserkan sebagai ketua DPD. Namun, ia melakukan perlawanan dengan menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK di praperadilan PN Jaksel. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sidang La Nyalla Dipelototi KPK, Pengacaranya Malah Gembira
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Redaktur : Tim Redaksi