Kembali ke Sistem Paket, UU Pilkada Bisa Digugat ke MK

Jumat, 06 Februari 2015 – 21:02 WIB
ilustrasi jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah yang diundur menjadi 2016 seharusnya harus banyak dipertimbangkan. Itulah yang dikatakan staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh.

Dia mengatakan, jika harus diundur ke 2016, pelaksanaan Pilkada akan menggunakan APBN. Selain itu, harus diketahui sikap Pemda yang telah menganggarkannya dalam APBD 2015.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Fuad Amin Lagi

“Di undang-undang disebut menggunakan APBD kalau pilkada 2015. Sementara kalau digeser ke 2016, harus menggunakan APBN. Nah, atas hal ini perlu diketahui apakah ada duitnya? Kemudian mau nggak daerah kalau anggaran digeser ke mereka,” terang Zudan, Jumat (6/2).

Selain itu, Panja sebelumnya sudah menyetujui revisi pelaksanaan Pilkada dikembalikan ke sistem paket. Padahal, dalam Perppu nomor 1 tahun 2014, Pilkada hanya memilih kepala daerah.

BACA JUGA: Kompolnas Seleksi 4 Pati Polri, Komjen BG Makin Tersingkir

“Kalau mau mengubah paket, berarti nanti ada risiko digugat ke MK. Runtuh semua bangunan undang-undangnya,” tegas Zudan. (gir/jpnn)

BACA JUGA: DPD Minta Parpol tak Recoki Pemilihan Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Labora, Kejati Papua Minta Perlindungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler