Kembang Tujuh Rupa, Minyak Putri Duyung, Ditebar di Kantor Pemkab

Sabtu, 10 Desember 2016 – 00:51 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - KARAWANG – Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Melawan Tambang ini tergolong unik.

Mereka menggelar ruwatan di kantor Pemkab Karawang, Jumat (9/12).

BACA JUGA: 40 Persen Lebih Peserta BPJS Kartunya Bakal Dinonaktifkan

Ritual ngaruwat yang dikenal dalam budaya Sunda ini dimaksudkan untuk membersihkan energi negatif yang merasuki para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

"Ritual ngaruwat ini kami lakukan agar para pejabat pemkab sadar terkait ancaman bencana jika izin tambang dikeluarkan," kata Kordinator Aksi Koalisi Melawan Tambang, Iwan Soemantri,  Jumat (9/12).

BACA JUGA: Kiai NU Anggap Menjamurnya Toko Modern sudah Membahayakan

Menurut Iwan, aksi ngaruwat dilakukan agar seluruh energi negatif yang berada di lingkungan pemkab bisa hilang, dan bisa tergantikan dengan energi positif.

Dengan begitu, kata dia, pejabat Pemkab Karawang bisa memenuhi keinginan masyarakat yang menginginkan penolakan izin tambang.

BACA JUGA: Pantai Kuta Mulai Kena Limpahan Sampah Kiriman

"Kami sengaja melakukan ritual ngaruwat dalam unjuk rasa ini. Tujuannya mengusir energi negatif dari lingkungan pemda," kata Iwan.

Dijelaskan, ritual ngaruwat ini dilakukan dengan menebar kembang tujuh rupa, minyak putri duyung, dan minyak wewangian sambil membawa kemenyan.

Penebaran kembang dan minyak-minyak tersebut dilakukan dengan berkeliling di seputar kantor Pemkab Karawang.

"Kita dengan tegas menolak rencana Pemkab untuk memberikan izin tambang di Karawang Selatan," katanya.

Iwan mengatakan beberapa hari sebelumnya muncul iklan dari Pemkab Karawang di sejumlah media massa lokal tentang pengumuman permohonan izin lingkungan dari PT Mas Putih Belitung.

Munculnya iklan itu disambut dengan penolakan dari masyarakat Karawang.

"Kami masyarakat Karawang sangat menolak dikeluarkannya izin lingkungan untuk pabrik semen PT Mas Putih Belitung. Itu keinginan masyarakat, jadi pemkab harus mengikuti keinginan masyarakat," katanya.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan ngaruwat di lingkungan Pemkab Karawang. Sehingga jika pemkab mengkhianati keinginan masyarakat, maka akan berurusan dengan alam serta pemilik alam.

"Kalau perjanjian (kesepakatan) di atas kertas, itu hanya kertas. Tapi hati manusia siapa yang tahu," katanya.

Iwan menyatakan masyarakat menolak izin pertambangan di wilayah Karawang selatan karena jika diizinkan bisa mengundang bencana alam yang dahsyat di Karawang.

Pihaknya menyayangkan sikap Pemkab Karawang yang kurang tegas menolak izin pertambangan di wilayah Karawang selatan.

Sementara itu, pengunjuk rasa dari kalangan aktivis yang juga Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Karawang harus meninjau ulang UKL (uji kelayakan lingkungan) dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan) yang diberikan kepada PT MPB.

Pasalnya UPL dan UKL tersebut telah disalahgunakan untuk kegiatan penambangan batu kapur.

Menurut Nace, PT MPB merupakan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI), yakni perusahaan yang memproduksi semen merk Garuda.  PT MPB menggali batu kapur untuk bahan baku semen JSI.

Padahal, pabrik semen JSI berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun mereka mengandalkan bahan baku dari wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. (use/din/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sex Toys dan Airsoft Gun Tanpa Izin Masuk Bali, Jadinya Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler