BACA JUGA: DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN
Mungkin, apakah diterima atau tidaknya formula Kemdiknas yang baru ini, akan diputuskan pada 25 Oktober 2010 mendatang," ungkap Mansyur, ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya, di Jakarta, Kamis (21/10).Mansyur mengakui, penyusunan formula baru ini merupakan tuntutan atau permintaan dari Panja UN DPR RI
BACA JUGA: Sinetron Rusak Bahasa Anak
"Maka dari itu, atas penolakan rekomendasi tersebut, akhirnya pemerintah (Kemdiknas) diminta membuat suatu formula standarisasi yang baru, yang nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan UN 2011," terangnya.Ditanya mengenai isi formula yang sedang digodok ini, Mansyur menjelaskan bahwa intinya adalah mengenai standar kelulusan siswa
Untuk diketahui, empat syarat kelulusan siswa yang diterapkan di dalam pelaksanaan UN 2010 lalu, antara lain adalah selesai menjalankan seluruh program, ahlak yang memenuhi syarat, ujian sekolah lulus, serta juga (harus) lulus UN
BACA JUGA: Kemdiknas Siap Gelar Festival Bahasa dan Sastra
Selain itu, siswa harus memenuhi rata-rata nilai 5,5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, serta Fisika.Lebih lanjut, Mansyur menambahkan, jika rekomendasi atau formula baru itu disetujui oleh Panja UN, maka pihak Kemdiknas akan segera mengakomodirnya melalui seluruh satuan pendidikan di masing-masing daerah"Namun saat ini, masing-masing satuan pendidikan itu juga dituntut untuk melengkapi atau memenuhi persyaratan adminstrasi dan kesiapannya," kata Mansyur.
Lantas, bagaimana dengan rencana pelimpahan kewenangan standarisasi UN ke daerah? Mansyur menjawab bahwa hal ini juga termasuk salah satu masalah yang masih akan dibahas kembali dengan pihak Panja UNDikatakannya, pihaknya juga belum dapat memperkirakan bagaimana hasil akhir dari penilaian Panja UN, atas formula baru dari Kemdiknas itu.
"Malam ini (Kamis 21 Oktober, Red), Kemdiknas dan Panja UN di DPR akan membahas kembali masalah iniKita lihat nanti saja bagaimana hasilnya," jawabnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumit, Regulasi RSBI Molor
Redaktur : Tim Redaksi