Kemdiknas Kesulitan Tertibkan Pungutan di Luar BOS

Pungutan Uang Buku Dilarang, Uang Gedung Diperkenankan

Kamis, 12 Agustus 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengaku tidak dapat mengambil alih atau menjatuhkan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar di luar program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemdiknas, Suyanto mengatakan, dalam penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilakukan secara sentralisasi.

“Kita semua tahu ini merupakan masalah klasik yang kerap kali terjadi di setiap tahunnya

BACA JUGA: Pemda Kirim 5 Siswa Kuliah ke China

Tetapi, jika dilakukan secara sentralisasi, maka menurut saya ini adalah suatu langkah kemunduran karena kan sekarang sudah jamannya otonomi daerah,” ujar Suyanto ketika ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Kamis (12/8).

Meski demikian Suyanto mengakui, menyelesaikan masalah dengan cara sentralisasi sebenarnya merupakan cara paling ampuh dan paling cepat
Namun menurutnya, kondisi yang ada saat ini khususnya di dunia pendidikan, sangat tidak mungkin dilakukan dengan cara tersebut.

“Sekarang saja jumlah siswa yang ada mencapai hampir 53 juta orang

BACA JUGA: ICW Dukung LKS Masuk BOS

Lha, terus kalau semuanya dilakukan oleh pusat, ya susah juga,” imbuhnya.

Dengan kondisi demikian, Suyanto hanya mengimbau kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk turun tangan melakukan pengecekan di lapangan, terutama di sekolah-sekolah yang mewajibkan pungutan di luar program BOS
Menurutnya, hal ini sudah masuk ke dalam kategori penyimpangan dana BOS.

Lebih jauh Suyanto menambahkan, seluruh sekolah yang menerima jatah BOS tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan buku pelajaran kepada para peserta didiknya

BACA JUGA: Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru

Dijelaskan, BOS untuk SD itu sudah meliputi pembelian buku teks pelajaran IPA, IPS dan PPKNSementara untuk tingkat SMP, untuk pembelian buku Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.

Bagaimana dengan pungutan dengan alasan untuk uang gedung? Suyanto mengatakan, hal tersebut diperbolehkan asalkan ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid“Untuk masalah uang gedung ini kan termasuk biaya investasi dan tidaktermasuk di dalam BOSMaka dari itu, boleh dipungut asal ada kesepakatan dengan orang tua karena uang bangunan itu ialah bagian dari partisipasi masyarakatSelain itu, biaya investasi juga harus disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” paparnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendamping BOS dan BOP Ngadat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler