Kemdiknas: Silakan Proses Hukum Dilanjutkan

Kasus Dugaan Korupsi Sekolah RSBI

Senin, 07 Juni 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA- Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto  mempersilakan proses hukum terkait laporan adanya dugaan korupsi di SDN RSBI Rawamangun XII dilanjutkanMenurutnya, proses hukum tersebut untuk membuktikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Bagus itu, jika memang di SD itu terdapat bukti pelanggaran pidana dilanjutkan saja proses hukumnya," tegas Suyanto ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (7/6).

Ditambahkannya, hal itu sudah ada aturan dan UU nya.  Selain itu, lanjut Suyanto,  juga ada aparat yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dan tugas kepala dinas (kadin) dan inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan

BACA JUGA: Mendiknas akan Keluarkan Regulasi Baru RSBI

Serta, Kepala Dinas juga berhak untuk  memberikan sanksi-sanksi terhadap sekolah-sekolah binaannya tersebut
"Untuk kasus ini saya mengingatkan Kepala Suku Dinas di wilayah tersebut  untuk menindaklanjuti masalah ini," tandasnnya.

Suyanto menambahkan, di dalam block grant dana RSBI, pemerintah pusat juga turut menyalurkan dana sebesar Rp300 hingga Rp600 juta per tahun untuk pemberdayaan, proses belajar dan bimbingan teknis

BACA JUGA: Tujuh Ribu Pembeli PIN Tak Daftar SNMPTN

Jika terjadi kasus tersebut benar,  Suyanto sangat  menyayangkan pelanggaran tersebut
Suyanto juga mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap siswa yang terjadi di sekolah tersebut

BACA JUGA: Kemendiknas Tak Mau Atur Pungutan RSBI

Apapun alasannya, menurut Suyanto siswa tidak boleh terkena dampak dari polemik yang terjadi di sekolah.

"Jangan sampai anak-anak trauma dengan sekolah, ingat anak-anak dilindungi oleh UU perlindungan anak," serunya.

Untuk diketahui, kasus ini timbul akibat adanya lima orang siswa SDN RSBI Rawamangun XII dilaporkan mengalami intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolahIntimidasi tersebut berawal dari adanya laporan kelima orang tua siswa tersebut ke kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi dana block grant dan BOS.

Aria Bismark Adhe adalah salah satu siswa kelas VI yang mengalami intimidasi oleh pihak sekolahAria Bismark Adhe bahkan dikeluarkan dari ruang ujian dan  tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Sekolah.

Namun Adhe akhirnya diperbolehkan mengikuti ujian pada hari ketiga UAS, setelah orang tuanya mencabut gugatan tersebutMasih ada empat siswa lagi yang mendapat ancaman serupa.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RSBI Butuh Peraturan Mendiknas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler