"Bagus itu, jika memang di SD itu terdapat bukti pelanggaran pidana dilanjutkan saja proses hukumnya," tegas Suyanto ketika ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (7/6).
Ditambahkannya, hal itu sudah ada aturan dan UU nya. Selain itu, lanjut Suyanto, juga ada aparat yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran maka menjadi kewenangan dan tugas kepala dinas (kadin) dan inspektorat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
BACA JUGA: Mendiknas akan Keluarkan Regulasi Baru RSBI
Serta, Kepala Dinas juga berhak untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap sekolah-sekolah binaannya tersebutSuyanto menambahkan, di dalam block grant dana RSBI, pemerintah pusat juga turut menyalurkan dana sebesar Rp300 hingga Rp600 juta per tahun untuk pemberdayaan, proses belajar dan bimbingan teknis
BACA JUGA: Tujuh Ribu Pembeli PIN Tak Daftar SNMPTN
Jika terjadi kasus tersebut benar, Suyanto sangat menyayangkan pelanggaran tersebutBACA JUGA: Kemendiknas Tak Mau Atur Pungutan RSBI
Apapun alasannya, menurut Suyanto siswa tidak boleh terkena dampak dari polemik yang terjadi di sekolah."Jangan sampai anak-anak trauma dengan sekolah, ingat anak-anak dilindungi oleh UU perlindungan anak," serunya.
Untuk diketahui, kasus ini timbul akibat adanya lima orang siswa SDN RSBI Rawamangun XII dilaporkan mengalami intimidasi yang dilakukan oleh pihak sekolahIntimidasi tersebut berawal dari adanya laporan kelima orang tua siswa tersebut ke kejaksaan terkait adanya dugaan korupsi dana block grant dan BOS.
Aria Bismark Adhe adalah salah satu siswa kelas VI yang mengalami intimidasi oleh pihak sekolahAria Bismark Adhe bahkan dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Sekolah.
Namun Adhe akhirnya diperbolehkan mengikuti ujian pada hari ketiga UAS, setelah orang tuanya mencabut gugatan tersebutMasih ada empat siswa lagi yang mendapat ancaman serupa.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RSBI Butuh Peraturan Mendiknas
Redaktur : Tim Redaksi