jpnn.com, MATARAM - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Kemenag siap memberikan sanksi pemecatan jika ada ASN yang kedapatan melakukan hal tersebut.
BACA JUGA: ASN Dilarang Mempromosikan Peserta Pemilu 2024 di Medsos, Nekat, Konsekuensinya Berat
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di Mataram, Rabu (22/2).
Dia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kemenag.
BACA JUGA: Wamenag Zainut: ASN Jangan jadi Duri dalam Daging, Pemantik Intoleransi
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
Dia juga mengimbau para ASN untuk tetap mengedepankan sikap netral.
BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta, Kasusnya Memalukan
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye," kata dia.
Terlebih saat ini sudah era digital dan setiap aktivitas bisa dipantau secara bebas.
"Untuk itu saya ingatkan hati-hati," pungkas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Pecat Kakak Ipar TGB, Ada 2 Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan