Kemenag Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan 6 Ribu Orang, Ayo Melamar

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 00:07 WIB
Kemenag membutuhkan 6 ribu orang. Yang ingin melamar silakan disimak persyaratannyai. Ilustrasi: Annizhammul/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan kerja (loker) untuk 6.179 orang.

Mereka akan ditempatkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). 

BACA JUGA: Kemenag: Proses Pencairan Dana BOS Pesantren Dimulai

Proses rekrutmen itu dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

BACA JUGA: Permintaan Kemenag Untuk Seluruh PNS & PPPK, Mohon Disimak!

“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8).

Aqil menyampaikan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat.

BACA JUGA: Peminat Program Beasiswa Kemenag Banyak Juga, Sebegini Jumlahnya 

Selanjutnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi itu menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.

Dia menambahkan, pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Biasanya, rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Untuk dapat mengikutil pelatihan pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a.    warga negara Indonesia;

b.    beragama Islam;

c.    memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d.    berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesjen Kemenag: Ada ASN Sibuk Bekerja, tetapi Output Nol


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler