UU Keimigrasian Dinilai Tak Diskriminatif

Jumat, 08 April 2011 – 01:53 WIB

JAKARTA - Tim Advokasi Keluarga Perkawinan Campuran (TAPC) yang terdiri dari gabungan Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) dengan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), menyambut gembira disahkannya UU Keimigrasian oleh DPR

“Kami gembira dan sangat senang serta bernapas lega dengan disahkannya UU Keimigrasian,” ungkap aktivis TAPC, Julie Mace, usai Sidang Paripurna DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (7/4).

Selain menyambut gembira, Julie juga menegaskan pengesahan UU Keimigrasian sekaligus menandai berakhirnya berbagai isu diskriminatif yang selama ini meminggirkan hak-hak keluarga perkawinan campuran, terutama mengenai aturan Izin Tinggal Tetap (Permanent Residence)

BACA JUGA: Pemeriksaan 61 Kada Terhambat Izin Presiden

"UU ini rumusan kebijakan yang cukup revolusioner serta mengedepankan asas HAM."

Sebelum lahirnya UU Keimigrasian yang baru ini, kata Julie, keberadaan keluarga perkawinan campuran di Indonesia tidak dipayungi oleh kepastian dan perlindungan hukum yang jelas dan manusiawi.

"Dalam UU lama No
9/1992 keberadaan seorang WNA yang merupakan anggota keluarga perkawinan campuran, dengan status sebagai pasangan (suami/isteri) atau anak (yang telah dewasa), tidak diatur secara khusus dan terpisah dari kelompok WNA yang lain, seperti misalnya Tenaga Kerja atau Investor

BACA JUGA: Korupsi Mesin Jahit, Terancam 20 Tahun Penjara

Keadaan ini sangat menyulitkan dan merugikan keluarga perkawinan campuran," tegas Julie.

Dalam UU Keimigrasian yang baru telah lahir sebuah terobosan yang tertuang dalam pasal-pasal di BAB V yang membedakan secara tegas kategori dan mengatur Izin Tinggal bagi WNA anggota keluarga perkawinan campuran yang hakekat dari tujuan keberadaannya di Indonesia adalah untuk bergabung dalam satu keluarga yang utuh dan bahagia bersama isteri/suami/anaknya yang WNI, imbuhnya.

Beberapa poin penting yang menjadi aspirasi keluarga perkawinan campuran di Indonesia hari ini telah diakomodir secara nyata, diantaranya tentang pemisahan kategori WNA, proses mendapatkan Izin Tinggal yang lebih mudah persyaratannya, serta memberikan pemenuhan hak dasar mencari nafkah demi kebutuhan hidup keluarganya
“Kami sebagai stakeholder puas akan hasil maksimal yang tertuang dalam UU Keimigrasian yang baru ini,” tukasnya

BACA JUGA: DPR Nilai Moratorium TKI ke Malaysia Sia-sia

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler