Kemenag: Tahun Baru Hijriah Tidak Berubah

Sabtu, 07 Agustus 2021 – 20:57 WIB
Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharam 1443 H.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, yang berubah hanya hari libur tahun baru hijriahnya.

BACA JUGA: Malam Jumat, Valentino Rossi Resmi Mengumumkan Pensiun dari MotoGP

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," terang Kamaruddin Amin, Sabtu (7/8).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

BACA JUGA: Kemenag Merespons Mahasiswa UINSA Surabaya soal Pengurangan UKT PTKN

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharam 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021," jelas dia.

BACA JUGA: Bulan Depan, Siswa, Mahasiswa, dan Guru Terima Paket Data Internet Kemenag

Adapun untuk cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan.

Kamaruddin menjelaskan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. 

"Jadi, hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler