Kemenag Telah Setorkan Rp103 Triliun Dana Haji ke BPKH

Kamis, 08 Maret 2018 – 17:55 WIB
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menyampaikan, Kemenag sejak 13 Februari silam tidak lagi mengelola dana haji. Pengelolaan dana itu telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Ramadhan Harisman, Kamis (3/8).

BACA JUGA: Abu Tours Minta Tambahan Biaya, Kemenag Bilang Begini

Dijelaskan Ramadhan, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, soal keuangan haji sumbernya ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat.

BACA JUGA: Harga Sewa Hotel untuk Jemaah Haji Kemungkinan Naik

“Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana abadi umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” kata Ramadhan.

Ramadhan Harisman juga menjelaskan, dana haji selama  ini tersimpan di dua komponen, ada di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sementara Dana Abadi Umat (DAU), penempatannya ada dua juga, yakni Bank pengelola dana abadi umat, dan pada sukuk dana haji Indonesia.

BACA JUGA: Ini Pesan Kemenag Bekasi Terkait Valentine

“Dana abadi umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Februari 2018. Jadi, praktis sekarang pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambah Ramadhan.

Saat ditanya terkait isu-isu yang berkembang di media tentang investasi dana haji, Ramadhan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018.

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2018 silam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. (mg9/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Guru Non-PNS di Bawah Kemenag


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dana haji   Kemenag   BPKH  

Terpopuler