Kemendagri Ingatkan Pemda Perlu Berklaborasi di Dalam Berinovasi

Sabtu, 31 Juli 2021 – 21:17 WIB
Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni. Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri) Agus Fatoni berharap pemerintah daerah berkolaborasi di dalam melakukan inovasi.

Sebab, kata dia, kolaborasi itu penting demi mengisi kekurangan dan keterbatasan yang ada demi membangun daerah.

BACA JUGA: Kecewa Kalah Pilkades, Bagus Ambil Lagi Sebagian Tanah Hibah untuk Jalan, Astaga!

"Kolaborasi ini penting, sebagai sarana untuk saling berbagi pengalaman, saling belajar antara yang satu dengan yang lainnya, saling mengisi kekurangan masing-masing, saling melengkapi keterbatasan," ungkap Fatoni saat menjadi narasumber dalam acara virtual Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Eks Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyebut kolaborasi itu bisa dibangun dengan akademisi atau perguruan tinggi, swasta atau sektor privat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan media. 

BACA JUGA: Oknum Kades Lakukan Pungli, Warga Geram, Polisi Bergerak

"Dengan berkolaborasi daerah bisa mengatasi berbagai keterbatasan saat ingin melakukan inovasi, sehingga upaya ini akan memacu perkembangan inovasi daerah dan lebih cepat dirasakan masyarakat,” ujar dia.

Menurut Fatoni, guna mendukung kolaborasi dalam berinovasi itu daerah bisa membangun simpul agar tercipta efektivitas pelayanan publik dan daya saing. 

BACA JUGA: Mantap! Inovasi Dukcapil Kemendagri 3 Tahun Berturut-turut Masuk Top 45 KIPP KemenPAN-RB

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengingatkan bahwa usulan inisiatif inovasi daerah bisa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah, DPRD, ASN, perangkat daerah, hingga anggota masyarakat. 

Skema pengusulannya pun juga sudah dijelaskan secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Peraturan perundang-undangan telah mewadahi semua kalangan untuk bisa berinovasi dan aktivitas tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum seperti yang disebutkan dalam Pasal 389 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Fatoni. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Sempat Menikmati Hasil Kerja, Guntur dan Jainal Keburu Digulung


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler