Kemendagri Ingatkan Wali Kota Bandung

Minggu, 08 Desember 2013 – 20:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil untuk tidak sembarangan mengeluarkan kebijakan yang bisa melanggar konstitusi. Peringatan ini berkaitan dengan larangan PNS di lingkup Kota Bandung untuk tidak menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan dalam undang-undang sama sekali tidak ada larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) bergabung menjadi anggota sebuah Ormas.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Banyak Pengusaha Doyan Tukar Uang Receh

"Jadi Ormas itu sejatinya adalah wadah berserikat berkumpul untuk melakukan kebaikan kegiatan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan secara sukarela. Tidak ada larangan bagi PNS untuk bergabung menjadi anggota ormas," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12).

Restuardy menjelaskan yang tidak boleh bagi PNS adalah menyalahgunakan ormasnya.  Di mana yang bersangkutan berhimpun untuk kepentingan yang bertentangan dengan tugas pokoknya sebagai PNS.

BACA JUGA: Ombudsman Minta Kepala Daerah Aktif Pantau Pelayanan Publik

"Namun demikian yang harus diperhatikan, PNS harus tetap mengutamakan tugas pokok sebagai PNS di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan termasuk, ormas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, meminta para PNS di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk tidak bergabung dalam salah satu Ormas, guna menjaga netralitas para PNS menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Awasi Dana Haram, PPATK Minta Nama Pengurus 12 Parpol

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Berkatalisator Babi, Warga: Nggak Beli Ah, Serem


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler