Kemendagri Kaji Solusi Polemik Pilkada Sumba Barat Daya

Kamis, 19 September 2013 – 00:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri terus menyoroti polemik hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terkungkung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses hukum di kepolisian. Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, namun Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu juga tak meremehkan proses hukum dugaan penggelembungan suara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa sementara ini pihaknya tetap berpegang pada putusan MK yang telah memenangkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Namun, Kemendagri tetap akan terus memantau perkembangan dugaan pidana penggelembungan suara yang dilakukan KPU SBD dan perangkat pemilu lainnya. "Kami akan pantau hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di DPD RI, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Minta Caleg DPD Diberi Nomor Urut, Disarankan Usulkan ke DPR

MK dalam putusannya memang telah menguatkan keputusan KPU SBD yang memenangkan pasangan Markus-Ndara. Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk menelusuri bukti penggelembungan suara bagi Markus-Ndara dan pengurangan suara bagi pasangan  Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU SBD. Sebab, pasangan Kornelius justru unggul dengan  79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.

Nah, apabila nanti pengadilan memutuskan tindak pidana pemilu itu terbukti, maka tak menutup kemungkinan bagi Kemendagri untuk segera menggelar pertemuan antar-lembaga tinggi negara. Misalnya Presiden, Ketua MA, Ketua MK dan pihak lain. "Nanti akan dibahas lagi bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan ini," kata pria yang akrab disapa Prof Djo itu.

BACA JUGA: Minta KPU Daerah Cermat soal Keabsahan Parpol Pengusung Calon Kada

Mantan rektor Institut Ilmu Pemerintahan itu pun berharap ada revisi peraturan perundang-undangan, sehingga putusan sengketa Pemilukada yang ternyata salah bisa dikoreksi lewat langkah banding. "Mungkin nanti harus ada banding satu kali lah. Kayak putusan di peradilan umum, sampai ke tingkat kasasi," pungkasnya.

Meski begitu, Djo, Kemendagri tetap akan memroses usulan pengesahan dan pelantikan  pasangan Markus-Ndara. "Karena putusan MK memang final dan mengikat," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: KPU Kota Bogor Panen Kecaman

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU tak Punya Data Daerah yang Sudah Tetapkan DPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler