Kemendagri Larang Petahana Seenaknya Copot Kades

Jumat, 14 Agustus 2015 – 13:41 WIB
Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Larangan bagi petahana untuk melakukan mutasi terhadap PNS minimal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, ternyata berlaku juga bagi perangkat desa. Artinya, seorang kepala daerah tidak boleh memutasi atau mencopot kepala desa (Kades) semaunya tanpa alasan jelas.

"Memang di dalam UU Pilkada, hanya disebut petahana tidak boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi, dan lain-lain enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Tapi di luar PNS, petahana juga tidak boleh sembarangan ambil kebijakan, contohnya dalam penempatan seorang Kades," kata Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji yang dihubungi, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Sepekan Lagi OC Kaligis Mulai Diadili

Meski Kades bukan seorang PNS, namun jabatan ini di desa sangat penting. Kades bisa mengerahkan massa untuk mendukung salah satu calon kada.

"Petahana tidak boleh sembarangan main copot atau seenaknya menempatkan pendukungnya di situ. Ada mekanisme yang diatur dalam penempatan Kades," terangnya.

BACA JUGA: Waduh, Wilayah NKRI Diobok-obok Tentara Asing, Panglima TNI Belum Tahu

Berbeda dengan jabatan lurah yang notabene PNS, pengisian posisi Kades melalui jalur pemilihan. Rakyat diberi kewenangan penuh menentukan siapa yang layak jadi Kades.

"Kalau pengisian jabatan lurah lewat jalur PNS. Kades melalui pemilihan, inilah yang harus dipahami seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan bertindak," pungkasnya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Laporkan Penyidik KPK Menculik, OC Kaligis Segera Diperiksa Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Telusuri Pelarangan Bendera Merah Putih di Merauke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler