Kemendagri Sebut Hanya Satu Daerah di Level 2, Endemi di Depan Mata

Rabu, 08 Juni 2022 – 11:59 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan dalam perpanjangan PPKM hanya satu kabupaten yang masih berada di level 2. Ini menunjukkan kondisi makin membaik.

Dia menyebutkan, seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM level 1. Daerah di luar Jawa Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Bahtiar Kemendagri dan Brigjen Ahmad Nurwakhid

"Hanya satu kabupaten, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali, juga di luar Jawa Bali yang berada di level 3 dan 4," kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

BACA JUGA: Dapat Saran Soal Penunjukan Pj. Kepala Daerah, Tito Akan Lakukan Ini

Dikatakannya, konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. 

"Namun, saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” ungkap Safrizal.

BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Memonitor Program di Papua Barat

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya tahun ini.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Selanjutnya, juga ditambahkan enam bandara yang dibuka pada 4 Juni sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Pemerintah sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya ini segera terealisasi," pungkas Safrizal. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Terbaru Bandara yang Dibuka untuk Pintu Internasional


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler