jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menyelesaikan temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri langsung melakukan rapat koordinasi di lingkungan internal dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Kamis (29/9).
BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Dorong Kebijakan Afirmatif PUG, Ada Ganjar Pranowo
Rakor yang diselenggarakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta itu dihadiri oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Sekretaris BNPP, dan para pejabat Kemendagri dan BNPP.
Dalam sambutannya, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta seluruh jajarannya dan BNPP untuk bersama-sama berkomitmen dan serius menuntaskan temuan APIP dan BPK secara tepat waktu, yakni 60 hari sejak LHP diterima.
BACA JUGA: Aduan Guru PPPK Viral, Kemendagri Bersikap, Hotman Paris: Hebat
Pada semester I 2022, terdapat 367 rekomendasi BPK pada Kemendagri dan 30 pada BNPP.
Atas rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti Kemendagri dan BNPP cukup signifikan serta berkomitmen paling lambat pada November 2022 tuntas.
BACA JUGA: Kemendagri Jemput Bola, Beri Pelayanan Adminduk Bagi WNI di Jepang
Dua lembaga itu ingin mencapai target 95 persen.
Berkat kinerja tersebut, Kemendagri dan BNPP meraih opini WTP atas Laporan Keuangan BPK RI sebanyak delapan kali berturut-turut sejak 2014 hingga 2021.
“Ini tentunya merupakan hasil dari komitmen dan aksi nyata seluruh Satuan Kerja Kemendagri dan BNPP dalam menyelesaikan TLHP (tindak lanjut hasil pemeriksaan) BPK RI,” ungkap Tomsi dalam siaran pers yang diterima, Jumat (30/9).
Di samping itu, Tomsi juga meminta seluruh jajarannya dan BNPP untuk segera menyelesaikan TLHP pada tahun-tahun sebelumnya.
Dia juga mengingatkan para komponen segera mengalokasikan sumber daya yang ada untuk berkomitmen dan menyelenggarakan pertemuan khusus di internal unit kerja sehingga penyelesaian TLHP bisa tuntas.
“Bapak Mendagri memerintahkan kepada saya agar rapatkan dengan pimpinan komponen dan sekretarisnya. Selesaikan semua temuan sampai dengan tuntas, terutama masalah keuangan yang dapat jadi masalah pidana, serta selesaikan dalam waktu maksimal 60 hari," kata dia.
Tomsi menilai penyelesaian hal tersebut membutuhkan terobosan dan inovasi agar target penyelesaian TLHP dapat tercapai.
“Saya percaya di mana ada kemauan pasti ada jalan, jadikan ini legasi bahwa TLHP dapat tuntas di era kepemimpinan bapak, ibu, dan ini memberikan dampak positif untuk generasi yang akan datang. namun apabila terdapat kendala dalam menyelesaikan TLHP, maka limpahkan kepada Aparat Penegak Hukum," tandas dia. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Bicara Netralitas ASN, Silakan Disimak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga