Kemendagri Tak Ingin Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Jadi Bancakan Rasuah

Selasa, 26 April 2022 – 19:59 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4). Foto: Setjen Kemendagri

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Upaya ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Kemendagri Beri Arahan Tegas

Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi bancakan rasuah.

Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Selasa (26/4).

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak di Kasus Korupsi Bupati PPU

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK. Jadi, harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," terang Suhajar.

BACA JUGA: Gus Muhaimin Tanggapi Isu Penundaan Pemilu Didanai Uang Dugaan Korupsi

Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog.

Dengan sistem itu, kata Suhajar, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.

Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.

Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.

Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, pemerintah telah meminta pemda mengalokasikan 40 persen dari jumlah nilai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Suhajar meyakini upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.

MCP bertujuan untuk mendorong pemda melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola yang baik.

Apapun delapan area intervensi, antara lain, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, aset daerah; serta tata kelola keuangan desa.

Selain memberikan arahan, Suhajar juga menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Antikorupsi oleh kepala daerah seprovinsi Lampung. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kemendikbudristek: Hanya 38,3 Persen Pegawai Berani Melaporkan Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler