Kemendagri tak Larang Dana Otsus Didepositokan

Selasa, 19 April 2011 – 23:56 WIB

JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Papua, perlu diklarifikasi lagi

"Karena itu masih diindikasi," terang Djohermansyah di kantornya, Selasa (19/4)

BACA JUGA: 178 Lembar Jawaban di Boalemo Rusak

Karenanya, menurut Djohermansyah, respon dari Pemprov Papua dan Papua Barat harus didengar dulu
Kalau memang ada pelanggaran administrasi, ya harus diselesaikan secara administrasi

BACA JUGA: Usut Dana Otsus, KPK Tunggu Rekomendasi BPK



Sedang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sesuai PP 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemda dapat melakukan investasi jangka pendek, antara lain dengan deposito di bank umum yang sehat
Bunga deposito masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Diperbolehkannya pendepositoan itu juga diatur di Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dan PP Nomor 24 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan.

"Secara regulasi, deposito sesuai statemen Pak mendagri, boleh-boleh saja dan sah-sah saja atas dana otsus

BACA JUGA: Wali Kota Bitung Marahi Guru

Namun, manakala dikaitkan dengan efektifitas penggunaan dan pemanfaatan dana, yang seyogyanya harus digunakan untuk pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Papua, dinilai kurang pantas," terang Dony, panggilan Reydonnyzar.

Yang juga dilarang, jika penentuan tingkat suku bunga deposito dilakukan secara tertutup alias "di bawah meja".  "Bunga deposito semuanya juga harus masuk sebagai pendapatan daerah, tak boleh masuk ke kantong pejabat," kata Dony. 

Seperti diberitakan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otsus Papua periode 2008-2010Dana Rp1,85 triliun yang seharusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan ternyata justru didepositokan di bank.

Seperti dibeber anggota VI BPK Rizal Djalil, dana otsus mestinya dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan rakyat Papua, bukan didepositokan.  "Kegiatan fiktif tersebut akan sangat pasti menjadi persoalan hukum," ujar Rizal di Jakarta, Minggu (17/4).

Selain itu, Rizal melanjutkan, BPK menemukan dugaan penyimpangan dana tersebut Rp4,2 triliun dari total Rp28,8 triliun yang dikucurkan pemerintah pusat selama 2002-2010 kepada Provinsi Papua dan Papua BaratDari dana tersebut, Rp319 miliar terindikasi kuat sebagai kerugian daerah(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekurangan, Lembar Soal Unas Disalin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler